Archive for Desember, 2008

Selamat Tahun Baru Hijriyah 1 Muharram 1430 H, Semoga amal ibadah kita pada tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya

Selasa, Desember 30th, 2008

Selamat Tahun Baru Hijriyah 1 Muharram 1430 H, Semoga amal ibadah kita pada tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya

SYARI’AH

Kamis, Desember 25th, 2008

Kata Syari’ah mempunyai makna yang luas, dalam al-Qur’an disebut hanya sekali, yakni Surat al-Jatsiyah:18 “tsumma ja,alnaka’ala syari’atin min al-amr”(kemudian kami jadikan engkau berada diatas syariat dari urusan itu). Sekalipun disebut hanya sekali, kata-kata itu dalam proses sejarah Islam menjadi sangat penting. Di masa kini, kata-kata itu semakin penting. Ada Mahkamah Syari’ah, ada Fakultas Syari’ah, ada  Bank Syari’ah dan ada juga gerakan Pro Syari’ah.

Dalam kitab Lisan al-Arab karya Ibnu al-Mandhur syari’ah berarti tempat air ditepi laut, tempat binatang minum. Bisa berarti jalan menuju mata air. Kemudian dalam konteks Islam, kata penulis tersebut, syari’ah bermakna apa yang ditentukan dalam agama. Pengertian ini menunjukan cakupan syari’ah yang sangat luas. Ia mencakup seluruh amal perbuatan manusia yang diajarkan dalam Islam, mulai dari urusan makro sampai mikro. Mulai dari persoalan hubungan internasional sampai kepersoalan perilaku individu. Dengan kata lain, Syari’ah menyangkut ajaran akhlaq(etika dan moral), muamalah(hubungan antar manusia), dan ibadah(hubungan manusia dengan Tuhan).

Namun ada kalanya syari’ah mengalami penyempitan makna. Syari’ah dipahami hanya sebagai hukum-hukum agama; bahkan dipersempit lagi menjadi hukum Fikih; dipersempit lagi menjadi hukum perdata dan pidana. Yang sangat menggelisahkan adalah bahwa syari’ah diidentikkan hanya dengan hukum rajam dan potong tangan.

Bagi umat Islam, sebenarnya tidak ada persoalan bahwa syari’ah adalah jalan hidup yang tidak bisa ditawar. Persoalannya terletak pada pemahamannya. Syari’ah harus dipahami secara komperehensif dan harus terwujud dalam kehidupan nyata. Karena itu, mendidik masyarakat untuk bisa bersuci secara hiegenis misalnya, adalah manifestasi dari syari’ah. Bersuci tidak hanya cukup dengan menggunakan ukuran formalitas fikih. Bersuci sesuai dengan prinsip-prinsip kesehatan adalah bagian dari pelaksanaan syari’ah. Berjuang untuk melawan kemiskinan dan kebodohan adalah bagian dari syari’ah. Berjuang untuk menegakkan keadilan dan martabat manusia juga bagian dari syari’ah. Juga memberantas korupsi dan menegakkan amanah adalah kewajiban syari’ah.

Menegakkan syari’ah memerlukan strategi. Tidak cukup hanya dengan mengandalkan semangat dan keiklasan. Semangat dan keikhlasan adalah penting, tetapi belum cukup untuk menjadikan perjuangan itu berhasil. Perjuangan memerlukan strategi. Karena itu tidaklah cukup menegakkan syari’ah dengan memasang spanduk dijalan-jalan, demontrasi apalagi menakut-nakuti orang di jalan. Strategi itu akan menimbulkan ketakutan. Syari’ah kemudian dikesankan sebagai simbol yang menakutkan, bukan yang dibutuhkan.

Strategi menegakkan syari’ah melalui pendidikan dan layanan sosial tidak kalah penting. Penegakan syari’ah melalui jalan damai dan realistik akan lebih efektif. Karena itu menjadikan syari’ah sebagai isu politik tidaklah produktif. Lebih baik kita mendorong esensi syari’ah yang berorientasi pada kemaslahatan, misalnya menjadi ruh bagi seluruh produk legislasi.

Kegagalan aktivitas Islam dalam memahami syari’ah akan merugikan dakwah Islam. Lebih fatal lagi jika isu syari’ah hanya bertujuan politis dan berjangka pendek. Bisa dipahami jika masyarakat non-muslim, terkadang merasa miris mendengarkan kata-kata “syari’ah” karena berkonotasi hukum rajam, potong tangan, dan diskriminasi.(matan)

  • Pilihan Bahasa

    ArabicEnglishFrenchGermanIndonesianItalianPortugueseRussianSpanish