Peningkatan Citra Peradilan Agama harus diupayakan oleh seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama
Kamis, Mei 28th, 2009Peningkatan Citra Peradilan Agama harus diupayakan oleh seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama
Jl. Sunan Kalijogo No. 27
Tuban, Telp. 0356.321326
Peningkatan Citra Peradilan Agama harus diupayakan oleh seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama
Ketika UU No.3/2006,yang memberi kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk menangani sengketa ekonomi Syari;ah, diundangkan 3 tahun lalu, banyak para pakar dan pelaku ekonomi tingkat nasional yang heran dan mempertanyakan. mengapa harus ditangani oleh Pengadilan Agama? Apakah Pengadilan Agama(PA) mampu menangani sengketa ekonomi syari’ah?
Drs.H.Andi Syamsu Alam,SH,MH< Ketua Muda MA-RI, Urusan Lingkungan Peradilan Agama mengemukakan hal itu pada saat memberi sambutan sekaligus membuka lokakarya tentang Ekonomi Syari’ah pada tanggal 21 Mei 2009 di Tarakan, Kalimantan Timur.
Pengaruh Politik Kolonial
Memang, pandangan para pakar dan pelaku ekonomi itu tidak dapat disalahkan. Sebab kenyataannya dulu PA seperti itu. Plotok pemerintah kolonial sesalu menyudutkan, mengucilkan dan mengerdilkan Islam, termasuk PA-nya.
Oleh karena itu , tidak heran kalau kewenangan PA(dulu Mahkamah Syari’ah,red) dari waktu kewaktu sesalu dikerdilkan. Demikian pula gedung dan sarana prasarananya sangat memprihatinkan. Lokasi PA, kadang di serambi masjid atau kadang pula nun jauh di pinggiran kota atau bahkan di “jalan-jalan tikus”. Sungguh sangat tidak layak untuk disebut sebagai pengadilan negara. Personilnya pun dicukupkan dari tokoh-tokoh agama yang saat itu tidak diharuskan(atau bahkan dihalang-halangi) keluaran dari lembaga pendidikan formal. Gaji dan kesejahteraannyapun tidak pernah dipikirkan.
Setelah kemerdekaan, mulailah PA diperhatikan. Setahap demi setahap, PA mulai memperoleh kemajuan. Dan, perkembangan terakhir, PA betul-betul merupakan sebuah lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang dipayungi UU, bahkan UUD, sama dengan lingkungan peradilan lainnya, yaitu peradilan umum, militer dan TUN. Kewenangannyapun kini jauh lebih luas daripada kewenangan ketika jaman kolonial. Sengketa ekonomi syari’ah seperti bank syari’ah, asuransi syari’ah , dan bisnis-bisnis serta lembaga keuangan syari’ah lainnya, kini penanganannya menjadi kewenangan Pengadilan Agama.
“Oleh karena itu, persiapan SDMnya, baik Hakim maupun aparat lainnya, sejak 2006, terus dilakukan sebaik-baiknya”, kata Andi. Sejak rekrutmen sampai pembinaannya diperhatikan terus oleh Mahkamah Agung. “Disamping melakukan diklat-diklat sendiri di kampus Diklat MA yang megah di Ciawi Bogor, MA melakukan kerjasama dengan banyak perguruan tinggi ternama di tanah air ini”, lanjut Andi, sambil menambahkan bahwa kini sudah ratusan hakim-hakim PA yang sudah menyelesaikan S2 bidang bisnis, bahkan sudah ada beberapa yang lulus S3-nya.
Pemerintah Kota bekerja dengan pihak peradilan agama menyelenggarakan lokakarya yang bertemakan “Dengan Sistem Syari’ah, Kita Tingkatkan Ketahanan Perekonomian Masyarakat Indonesia”. Lokakarya sehari yang dihadiri oleh para pelaku ekonomi syari’ah dan masyarakat luas ini menampilkan pembicara dari MA-RI, Tuada dan Ketua Pokja Perdata Agama, Hj.Siti Nurbani, Pemimpin unit usaha Syari’ah Bank Kaltim Samarinda serta M.Nur Utomo,SE pakar ekonomi Syari’ah Tarakan.
Walikota Tarakan, H.Udin Hianggo yang hadir dan memberikan sambutan pada acara pembukaan lokakarya, sangat menaruh perhatian pada pelaksanaan ekonomi umat di daerahnya. Walikota mengharapkan agar lokakarya-lokakarya sejenis dapat ditingkatkan lagi di masa mendatang, sehingga masyarakat luas dapat faham dan mengambil manfaat besar dari sistem ekonomi syari’ah yang dikenal keberhasilannya di dunia ini. Walikota yang mantan Ketua DPRD dua periode ini juga sangat memperhatikan pelaksanaan supremasi hukum di wilayahnya. Kerjasama dengan peradilan agama, Pemkot ini juga menyelenggarakan penyuluhan hukum bagi tokoh-tokoh masyarakat dengan tema ” Membangun Komitmen Bersama Dalam Mewujudkan Masyarakat Sadar Hukum di Bumi Paguntaka”.
Kota Tarakan dengan Visi sebagai “kota pelayanan perdagangan dan jasa yang berbudaya, sehat,adil, sejahtera dan berkelanjutan” di bawah kepemimpinan H.Udin Hianggio, nampak maju terutama dalam aspek ekonomi dan kesejahteraan masyarakatnya. “Kalaun orang lain bisa, kitapun pasti bisa memanfaatkan sistem ekonomi syari’ah untuk kesejahteraan masyarakat secara luas” , kata Walikota yang nampak lowprofile tapi tetap gagah dan berwibawa ini.(Badilag)
Keluarga Besar Pengadilan Agama Tuban mengucapkan”Selamat datang” kepada Bapak Nurul Huda,SH Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Tuban, semoga dalam menjalankan tugas, selalu diberi petunjuk dan hidayah oleh Allah SWT, Amin
Perceraian tampaknya makin jadi tren di Masyarakat. Ini terlihat dari terus meningkatnya angka perceraian setiap bulan, seperti yang terjadi di Kabupaten Tuban. Hingga empat bulan terakhir(januari-April) terjadi peningkatan angka perceraian yang cukup signifikan. terlebih apabila dibandingkan dengan pada periode
Pemilu 2009 luar biasa. Bukan soal nilai demokrasi, tetapi hiruk-pikuk pelaksanaan dan dampak sesudahnya bisa dijadikan bahan guyonan, bahkan bagi rakyat yang berpendidikan rendah. Di berbagai tempat elit sampai warung kopi pelosok desa, tak lepas menggunjingkan Pemilui yang penuh dinamika konyol itu. Mulai pemunculan 38 partai nasional dan 6 partai lokal, sampai keputusan Mahkamah Konstutusi(MK) tentang suara terbanyak bagi caleg pemenang, membuat suasana “pertarungan” semakin sengit. Berbagai cara dilakukan para caleg berikut parpolnya. Tak hirau melanggar rambu etika apapun. Undang-undangpun disiasati, dicari celah atau menyelinap di balik penglihatan aparat penegak hukum. Pokoknya, segala cara dilakukan.
Semua caleg mengeluarkan uang- dianggap biaya politik- bahkan ada yang menjual sawah dan rumah. Iming-iming kursi dewan yang sangat terhormat dan bergelimang uang terus membayang. Berbagai kalimat memperjuangkan kepentingan rakyat dirangkum. Mereka bak dewa yang siap mengorbankan apa saja demi rakyat. Pemilu legislatif dihelat 9 April lalu. Hasilnya banyak caleg gagal, tewas akibat bunuh diri, gila, mengamuk, mencabut kembali semua yang telah diberikan kepada rakyat, stres dan masih sederet perilaku memalukan lainnya. Mereka kaget karena perolehan suaranya memastikan tak mencapai kursi dewan. Mereka lalu mengumpat rakyat : menjual demokrasi dengan sebungkus rokok.
Rakyat balik mengumpat. Apa yang dilakukan rakyat tak lebih sebagai keberhasilan “pendidikan” para elit politik kepada rakyat. Bahwa uang sebagai tujuan segala kiprah politisi telah dipahami rakyat. Dan rakyat tak mau lagi dibohongi. Jargon-jargon memperjuangkan rakyat tak lebih sebagai kalimat pembungkus tujuan yang sesunggguhnya : uang. Bahkan, rakyat juga tak lagi serta merta menerima arahan para tokoh agama soal politik. Rakyat telah mengerti bahwa apa yang dilakukan sejumlah tokoh agama itu penuh nuansa transaksional dengan para caleg.
Pangkal persoalan kondisi itu sebenarnya tidak rumit. Mental menjadi kata kunci. Meluapnya jumlah partai politik tak lepas dari penyakit mental yang selalu menolak musyawarah dalam perbedaan. Juga tak lepas dari pengaruh suara-suara pembisik yang terus membakar semangat para elit untuk bertarung, bukan bersaing(secara sehat - fastabiq al-khairat).
Demikian juga para caleg. Mental mereka patut dipertanyakan. Yang kalah menjadi gila bahkan bunuh diri, yang menang -kalau melihat pengalaman yang lalu- lepas kendali. Mental mereka runtuh ketika menghadapi dinamika dunia gemerlap. Mental menjadi penentu keberhasilan pencapaian cita-cita. Kalau mental elit negeri ini runtuh, jangan salahkan bila mental rakyat ikut tergerus. Dan negeri ini menunggu kehancuran. Kalau bangsa ini mau menjadi bangsa yang disegani, dan negara ini menjadi negara besar, penguatan mental menjadi agenda utama. Lebih-lebih bagi para elit berbagai sektor. Jangan lagi seleksi calon elit negeri mengabaikan persoalan mental.(matan,mei 2009)