Sumber : badilag.net
Ditjen Badilag Mahkamah Agung memberikan perhatian serius terhadap beredarnya Akta Cerai palsu di sejumlah daerah, khususnya yang berada di wilayah Priangan Timur, Jawa Barat, yang meliputi kabupaten Ciamis, Tasikmalaya, Garut dan Kota Banjar. Meski sindikat pembuat Akta Cerai palsu di daerah ini telah terbongkar, Dirjen Badilag Wahyu Widiana berharap agar warga Peradilan Agama tetap waspada.
“Bila terdapat indikasi beredarnya Akta Cerai palsu, PA harus pro-aktif. Koordinasikan dengan PTA dan Ditjen Badilag. Bila perlu, buatlah laporan resmi kepada pihak kepolisian,” tandas Dirjen Badilag, di kantornya, Senin (31/5/2010).
Menurut Dirjen Badilag, beredarnya Akta Cerai palsu sangat merugikan lembaga peradilan. “Tanda tangan aparat peradilan dipalsukan, blanko Akta Cerai dipalsukan, dan putusan serta penetapan PA dipalsukan. Karenanya harus diusut tuntas,” tegasnya.
selengkapnya →