Archive for the ‘Berita’ Category

Waka MA Bid.Non Yudisial raih gelar Doktor Filsafat Hukum dengan Predikat Cumlaude

Rabu, Maret 10th, 2010

ImageWakil Ketua Mahkamah Agung RI Bid. Non Yudisial, Ahmad Kamil, berhasil meraih gelar Doktor dengan yudisium Cumlaude dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Ahmad Kamil dengan sangat memuaskan sukses menjawab cecaran pertanyaan dari para pengujinya dalam ujian terbuka promosi Doktor di aula Lt. V Sekolah Pascasarjana UGM pada Jum’at (5/3).

Dengan disertasi yang berjudul ā€œKebebasan Hakim Dalam Persfektif Filsafat Kebebasan Franz Magnis Suseno; Relevansinya Bagi Pembinaan Hakim Indonesiaā€ Waka MA berhak menyandang gelar Doktor dalam Ilmu Filsafat dan Hukum.

Adapun Tim Penguji terdiri dari Prof. Dr. R. Soejadi, SH (Promotor), Prof. Dr. Lasiyo, MA, MM (Co-Promotor), Prof. Dr. Edhi Martono, MSc (Ketua Sidang) dengan anggota penguji masing-masing Prof. Dr. Kaelan, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, SH, Prof. Dr. Djoko Soerjo, MA, Prof. Dr. Syamsulhadi, MA, Dr. Mohammad Hatta, SH, MH, dan Dr. Joko Siswanto.(badilag.net/9 maret 2010)

Delegasi Sudan Kunjungi Mahkamah Agung

Rabu, Februari 24th, 2010

Jakarta. badilag.net (23/2)

Delegasi Mahkamah Agung Republik Sudan Senin (22/2) kemarin mengunjungi Mahkamah Agung RI. Delegasi yang terdiri dari 2 hakim tinggi, 6 hakim tingkat pertama dan 2 orang pendamping dari negara donor itu diterima langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Harifin A. Tumpa, di ruang pertemua Ketua.
selengkapnya →

Jadwal Cuti Bersama tahun 2010

Senin, Februari 1st, 2010

Surat Keputusan BerHari libur nasional 2010, Jumat (7/8) diumumkan setelah tiga menteri menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB). Penetapan hari libur nasional disepakati rapat empat menteri yang dipimpin Menko Kesra Aburizal Bakrie, di Jakarta. SKB tersebut bernomor:1 Tahun 2009, Nomor: SKB/13/M.PAN/8/2009, dan Nomor : KEP.227/MEN/VIII/2009, tertanggal 7 Agustus 2009 tentang Hari Libur Nasional 2010.

Tiga menteri yang menandatangani surat keputusan bersama tersebut Menteri Agama M Maftuh Basyuni, Menakertrans Erman Suparno dan Meneg Pemberdayaan Aparatur Negara Taufik Efendi.

Adapun hari-hari libur nasional 2010 sebagai berikut

1.Ā  Jumat, 1 JanuariĀ  Tahun Baru Masehi
2.Ā  Minggu, 14 Februari Tahun Baru Imlek 2561
3.Ā  Jumat, 26 Februari Maulid Nabi Muhammad SAW
4.Ā  Selasa, 16 Maret Nyepi Tahun Baru Saka 1932
5.Ā  Jumat, 2 AprilĀ  Wafat Yesus Kristus
6.Ā  Kamis, 13 Mei Kenaikan Yesus Kristus
7.Ā  Jumat, 28 Mei Raya Waisak 2554
8.Ā  Sabtu, 10 JuliĀ  Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
9.Ā  Selasa, 17 AgustusĀ  Hari Kemerdekaan RI
10.Jumat dan Sabtu 10-11 September, Idul Fitri 1 Syawal 1431 H
11.Rabu, 17 November Idul Adha 1431 H,
14.Selasa, 7 Desember Tahun Baru 1432 H
15.Sabtu 25 Desember Hari Raya Natal.

Sedangkan untuk cuti bersama ditetapkan hanya tiga hari yakni, Kamis 9 September cuti bersama Idul Fitri; Senin 13 September cuti bersama Idul Fitri dan 24 Desember cuti bersama Natal.

Menko Kesra Aburizal Bakrie dalam keterangannya mengungkapkan, latar belakang dibuatnya surat keputusan bersama tiga menteri ini untuk peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari-hari kerja, hari-hari libur, cuti bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja.

Selain itu, juga karena adanya masukan dari masyarakat, asosiasi pengusaha, lembaga pemerintah dan media massa tentang perlunya pengurangan jumlah cuti bersama dan cuti bersama berkontribusi terhadap peningkatan kunjungan swasta.

ā€œKalau tahun sebelum kita menerapkan kebijakan cuti bersama dalam rangka recovery ekonomi untuk menarik wisata lokal dan luar negeri, maka tahun 2010 ini untuk meningkatkan produktivitas kerja,ā€ kata Aburizal Bakrie.

Hari libur nasional 2010 sebanyak 14 hari, sementara cuti bersama sebanyak tiga hari, yakni dua hari berkaitan dengan Idul Fitri, dan satu hari dikaitkan dengan Natal.

Dalam empat tahun terakhir, jumlah cuti bersama semakin berkurang, yang semula (2007) sebanyak enam hari, pada 2008 lima hari, pada 2009 empat hari dan pada 2010 hanya tiga hari.
sama 3 Menteri

Monitoring PTA Surabaya di PA Tuban

Senin, Desember 14th, 2009

Pegawai PA TubanTim dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya yang beranggotakan 3 orang ,beliau adalah Drs.H.Endik Soenoto,SH(Hakim Tinggi), Mukolili,SH(PP) dan Maulana Musa Sugi Alam,S.Ag. Monitoring dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2009. Diharapkan dari hasil pemeriksaan tersebut bisa ditemukan kekurangan-kekurangan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di Pengadilan Agama Tuban dan segera dapat dibenahi untuk peningkatan kinerja dan juga sebagai bentuk peningkatanĀ  pelayananan pada masyarakat yang berperkara di Pengadilan Agama Tuban.

Monitoring PTA

Rapat Dinas : Sosialisasi Hasil Rakerda

Selasa, Nopember 24th, 2009

Rakerda-gab 4 PeradilanĀ  yang di laksanakan di Surabaya pada tanggal 5 - 7 November 2009 menghasilkan beberapa point yang harus segera di sosialisasikan kepada seluruh satker MA di Jawa Timur. Hal ini disikapi oleh Pengadilan Agama Tuban dengan mengadakan rapat dinas dengan agenda sosialisasi hasil rakerda di Surabaya.Yang di sampaikan oleh KPA Tuban dan dihadiri oleh jajaran Hakim, Pejabat fungsional dan Struktural di Kepaniteraan maupun Keskretariatan beserta sfaf.

Point tersebut antara lain :

  1. Jurusita yang dalam menjalankan tugas sering bersinggungan langsung dengan para pihak berperkara agar supaya dalam menyampaikan relaas panggilan kepada pihak berperkara tidak menyimpang dari aturan yang ada. Jurusita agar tidak memberikan saran / masukan kepada pihak berperkara dalam proses persidangan
  2. Didalam hal keuangan satker, pembelanjaan modal untuk tidak di mark up guna menghindari tindakan yang merugikan keuangan negara.
  3. Untuk menghadapi era tehnologi informasi yang semakin canggih, diharapkan setiap pegawai dan Hakim di Lingkungan Pengadilan Agama untuk bisa menyesuaikan serta meningkatkanĀ  kemampuannya secara maksimal
  4. Apabila di ketemukan pelanggaran kedisplinan kerja, Tegoran secara lisan adalah alternatif pertama yang dilakukan oleh kepala Satker, kemudian diikuti oleh tegoran secara tertulis. Apabila oknum pegawai tersebut masih melakukan pelanggaran maka tim BAPERJAKAT yang akan bertindak.
  5. Di tahun 2010 mendatang akan digunakan oleh Mahkamah Agung RI untuk mengawasi secara melekat kepada satker-2 yang ada di daerah
  6. Didalam persidangan, para pihak berperkara berhak menunjuk Hakim mediator pada saat mediasi nantinya
  7. Majelis Hakim harus menjaga kedisiplinan dalam bersidang. Jangan ada anggota keluar-masuk ruang persidangan tanpa tujuan yang jelas
  8. Absebsi/daftar hadir untuk tidak direkayasa dan apabila cuti atau sakit harus melampirkan ijin tertulis
  9. Perpanjangan masa pensiun Hakim dan jajaran Kepaniteraan hendaknya disikapi dengan bijaksana dengan berusaha meningkatkan SDM secara maksimal.

Dari poin-poin diatas bisa di tarik kesimpulan bahwasannya SDM yang ada di tuntunt untuk lebih responsif dalam menghadapi setiap tugas dan tantangan dalam pekerjaan saat ini dan dimasa yang akan datang.(dwi)

Halal Bihalal di Lingkungan Pengadilan Agama se-koordinator Bojonegoro

Rabu, Oktober 7th, 2009

Idul Fitri bermakna kembali kepada kesucian, atau kembali ke asal kejadian. Dalam kenyataannya, perjalanan hidup seseorang senantiasa tidak luput dari dosa. Kesalahan yang paling sering dilakukan manusia adalah kesalahan terhadap sesamanya. Karena itu perlu upaya mengembalikan kembali pada kondisi asalnya. Idul fitri merupakan momen penting untuk saling memaafkan, baik secara individu maupun kelompok.

selengkapnya →

Kegiatan Dharmmayukti Karini Cabang Tuban pada Ramadhan 1430H

Senin, September 14th, 2009

Dalam rangka mengisi kegiatan bulan ramadhan 1430H ini, seperti pada tahun sebelumnya, dharmmayuti karini cabang Tuban yang beranggotakan ibu-ibu Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Tuban mengadakan sejumlah kegiatan. Kegiatan tersebut berupa kunjungan ke Panti Asuhan dan tadarus Al-qur’an. Untuk kunjungan ke panti asuhan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 9

selengkapnya →

Jam kerja selama Ramadhan 1430H

Selasa, Agustus 25th, 2009

Sesuai dengan edaran Menpan RI nomor : SE/16/M.PAN/10/2005 tanggal 10 Oktober 2005 tentang Penetapan jam kerja PNS di bulan ramadhan. Dengan ini ditentukan jam kerja sebagai berikut : jam_kerja_selama_ramadhan

Pelepasan Kasubag Keuangan PA Tuban

Kamis, Juli 30th, 2009

Pada hari Selasa, 28 Juli 2009 bertempat di ruang pertemuan PA Tuban, KPA Tuban melepas kepergian saudara Arif Hidayat,S.Ag(Kasubag keuangan) untuk menjalankan tugasnya yang baru di Pengadilan Agama Tembilahan dengan jabatannya yang baru sebagai Hakim. Untuk diketahui Bapak Arif bertugas

selengkapnya →

Kini, PA sudah berubah

Kamis, Mei 28th, 2009

Ketika UU No.3/2006,yang memberi kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk menangani sengketa ekonomi Syari;ah, diundangkan 3 tahun lalu, banyak para pakar dan pelaku ekonomi tingkat nasional yang heran dan mempertanyakan. mengapa harus ditangani oleh Pengadilan Agama? Apakah Pengadilan Agama(PA) mampu menangani sengketa ekonomi syari’ah?

Drs.H.Andi Syamsu Alam,SH,MH< Ketua Muda MA-RI, Urusan Lingkungan Peradilan Agama mengemukakan hal itu pada saat memberi sambutan sekaligus membuka lokakarya tentang Ekonomi Syari’ah pada tanggal 21 Mei 2009 di Tarakan, Kalimantan Timur.

Pengaruh Politik Kolonial

Memang, pandangan para pakar dan pelaku ekonomi itu tidak dapat disalahkan. Sebab kenyataannya dulu PA seperti itu. Plotok pemerintah kolonial sesalu menyudutkan, mengucilkan dan mengerdilkan Islam, termasuk PA-nya.

Oleh karena itu , tidak heran kalau kewenangan PA(dulu Mahkamah Syari’ah,red) dari waktu kewaktu sesalu dikerdilkan. Demikian pula gedung dan sarana prasarananya sangat memprihatinkan. Lokasi PA, kadang di serambi masjid atau kadang pula nun jauh di pinggiran kota atau bahkan di “jalan-jalan tikus”. Sungguh sangat tidak layak untuk disebut sebagai pengadilan negara. Personilnya pun dicukupkan dari tokoh-tokoh agama yang saat itu tidak diharuskan(atau bahkan dihalang-halangi) keluaran dari lembaga pendidikan formal. Gaji dan kesejahteraannyapun tidak pernah dipikirkan.

Setelah kemerdekaan, mulailah PA diperhatikan. Setahap demi setahap, PA mulai memperoleh kemajuan. Dan, perkembangan terakhir, PA betul-betul merupakan sebuah lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang dipayungi UU, bahkan UUD, sama dengan lingkungan peradilan lainnya, yaitu peradilan umum, militer dan TUN. Kewenangannyapun kini jauh lebih luas daripada kewenangan ketika jaman kolonial. Sengketa ekonomi syari’ah seperti bank syari’ah, asuransi syari’ah , dan bisnis-bisnis serta lembaga keuangan syari’ah lainnya, kini penanganannya menjadi kewenangan Pengadilan Agama.

“Oleh karena itu, persiapan SDMnya, baik Hakim maupun aparat lainnya, sejak 2006, terus dilakukan sebaik-baiknya”, kata Andi. Sejak rekrutmen sampai pembinaannya diperhatikan terus oleh Mahkamah Agung. “Disamping melakukan diklat-diklat sendiri di kampus Diklat MA yang megah di Ciawi Bogor, MA melakukan kerjasama dengan banyak perguruan tinggi ternama di tanah air ini”, lanjut Andi, sambil menambahkan bahwa kini sudah ratusan hakim-hakim PA yang sudah menyelesaikan S2 bidang bisnis, bahkan sudah ada beberapa yang lulus S3-nya.

Pemerintah Kota bekerja dengan pihak peradilan agama menyelenggarakan lokakarya yang bertemakan “Dengan Sistem Syari’ah, Kita Tingkatkan Ketahanan Perekonomian Masyarakat Indonesia”. Lokakarya sehari yang dihadiri oleh para pelaku ekonomi syari’ah dan masyarakat luas ini menampilkan pembicara dari MA-RI, Tuada dan Ketua Pokja Perdata Agama, Hj.Siti Nurbani, Pemimpin unit usaha Syari’ah Bank Kaltim Samarinda serta M.Nur Utomo,SE pakar ekonomi Syari’ah Tarakan.

Walikota Tarakan, H.Udin Hianggo yang hadir dan memberikan sambutan pada acara pembukaan lokakarya, sangat menaruh perhatian pada pelaksanaan ekonomi umat di daerahnya. Walikota mengharapkan agar lokakarya-lokakarya sejenis dapat ditingkatkan lagi di masa mendatang, sehingga masyarakat luas dapat faham dan mengambil manfaat besar dari sistem ekonomi syari’ah yang dikenal keberhasilannya di dunia ini. Walikota yang mantan Ketua DPRD dua periode ini juga sangat memperhatikan pelaksanaan supremasi hukum di wilayahnya. Kerjasama dengan peradilan agama, Pemkot ini juga menyelenggarakan penyuluhan hukum bagi tokoh-tokoh masyarakat dengan tema ” Membangun Komitmen Bersama Dalam Mewujudkan Masyarakat Sadar Hukum di Bumi Paguntaka”.

Kota Tarakan dengan Visi sebagai “kota pelayanan perdagangan dan jasa yang berbudaya, sehat,adil, sejahtera dan berkelanjutan” di bawah kepemimpinan H.Udin Hianggio, nampak maju terutama dalam aspek ekonomi dan kesejahteraan masyarakatnya. “Kalaun orang lain bisa, kitapun pasti bisa memanfaatkan sistem ekonomi syari’ah untuk kesejahteraan masyarakat secara luas” , kata Walikota yang nampak lowprofile tapi tetap gagah dan berwibawa ini.(Badilag)