Meningkatnya Angka Perceraian di Pengadilan Agama Tuban

Perceraian tampaknya makin jadi tren di Masyarakat. Ini terlihat dari terus meningkatnya angka perceraian setiap bulan, seperti yang terjadi di Kabupaten Tuban. Hingga empat bulan terakhir(januari-April) terjadi peningkatan angka perceraian yang cukup signifikan. terlebih apabila dibandingkan dengan pada periode yang sama ditahun sebelumnya. Data di Pengadilan Agama Tuban menunjukkan pada bulan Pebruari 2008, ada 137 perkara perceraian(cerai talak-gugat) yang diputus. Sebulan berikutnya jumlahnya naik menjadi 173, bulan April membengkak menjadi 203 dan bulan Mei berjumlah 202 perkara yang diputus. Total selama empat bulan terakhir jumlah perkara perceraian yang diputus mencapai 715 perkara.

Dan pada tahun 2009 ini, pada bulan Januari telah diputus 203 perkara, bulan Pebruari 230 perkara bulan Maret 213 perkara dan pada bulan April ini meningkat menjadi 233 perkara yang diputus. Diprediksi bahwa naiknya angka perceraian dalam beberapa bulan terakhir ini terutama karena tiba waktu panen bagi masyarakat Tuban yang sebagian besar bermata pencaharian sebagai Petani. Pada masa ini, masyarakat yang mendaftarkan gugatan cerai mampu membayar uang panjar perkara sebesar Rp.419.000. Terkesan memang aneh, karena musim panen adalah musim kawin, tapi kenyataannya memang demikian.

Meski faktor naiknya angka perceraian karena datangnya musim panen, penyebab utama yang menjadikan pasangan suami-istri mengakhiri perjalanan rumahtangganya tetap didominasi karena pertimbangan ekonomi, gangguan pihak ketiga(adanya WIL/PIL), tidak bertanggungjawab, tidak adanya keharmonisan dan kawin paksa. Selain itu faktor KDRT yang bersifat mental juga mulai menjadi pertimbangan pasangan suami-istri untuk bercerai.

Untuk jumlah perkara yang masuk hingga hari kemarin(Rabu/13-5-2009) tercatat sebanyak 1083 gugatan cerai dan 34 Permohonan(diska-Wali Adhol-Hak asuh anak).  )dwi).