Panjar Biaya Perkara di Pengadilan Agama Tuban

Masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Tuban (Kabupaten Tuban), dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tuban Nomor: W.13-A6/885/KU.03.2/VI/2008 tanggal 1 Juni 2008 tentang Panjar Biaya Perkara ditetapkan sebagai berikut:

  1. Untuk Radius I yang berjarak 0 s/d 5 km untuk panggilan para pihak diperhitungkan 2 (dua) kali panggilan untuk Penggugat/Pemohon dan 3 (tiga) kali panggilan untuk Tergugat/Termohon @ sebesar Rp. 50.000,- ditambah meterai Rp. 6.000,- sehingga untuk Radius I panjar sebesar Rp. 256.000,- (Dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);
  2. Sedangkan untuk Radius II yang berjarak lebih dari 6 km. ditetapkan @ Rp. 75.000,- sehingga panjar yang harus dibayar semua berjumlah 5 (lima) kali @ Rp. 75.000,- dan meterai Rp. 6.000,- berjumlah Rp. 381.000,- (Tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah)

Panjar biaya perkara merupakan panjar/persekot yang akan diperhitungkan dengan semua proses berperkara jika kurang harus menambah sedangkan jika berlebih dikembalikan. Dalam kurun waktu 180 hari sisa panjar tidak diambil akan disetor ke Kas Negara;
Bayar sendiri ke loket / kasir, mintalah tanda bukti bayar dan hindari Calo;

Konsultasi hukum keluarga dapat dilayani sesuai jam kerja.

  • Pilihan Bahasa

    ArabicEnglishFrenchGermanIndonesianItalianPortugueseRussianSpanish