Peningkatan dan Disiplin Kinerja
Rapat Dinas yang dilaksanakan pada hari Kamis 29 Mei 2008 yang dihadiri oleh seluruh Pejabat Fungsional dan Pejabat Struktural juga Wiyata Bakti dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Tuban, Panitera/Sekretaris menyampaikan materi manajemen perubahan dan aplikasi dilapangan yang segera dapat dilaksanakan karena merupakan bagian proses pembaharuan Peradilan di Indonesia. Khususnya untuk Pengadilan Agama Tuban tahap awal dimulai dengan:(1).Memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dengan sebaik-baiknya,dibuatkan ruangan khusus untuk menjaga privasi serta disiapkan minum dll.
Dalam memberikan pelayanan dibawah tanggungjawab Panmud Gugatan dan Panmud Permohonan, (2).Setelah putusan selesai dibacakan oleh Ketua Majelis, maka hari itu pula salinan resmi siap diberikan kepada para pihak berpekara yang minta, (3).Displin jam masuk dan pulang seluruh karyawan Pengadilan Agama Tuban sambil menunggu pengadaan “absensi sidik jari” dibuat daftar hadir manual dimana masing-masing karyawan menulis sendiri nama,jam datang/pulang serta tanda tangan.
Jam kerja yang berlaku hari Senin s/d Kamis : jam 07.30s/d 15.30-istirahat jam 12.00s/d 13.00, sedangkan pada hari Jum’at jam 07.30s/d 14.30 dengan istrirahat jam 11.00 s/d 13.00. Daftar hadir dikeluarkan pagi 10 menit sebelum jam datang dan sore 10 menit sebelum jam pulang.
Penanggungjawab disiplin jam kerja adalah :
- Wakil Ketua terhadap seluruh Hakim,
- Wakil Panitera terhadap seluruh Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti,
- Wakil Sekretaris terhadap seluruh Kasubag,Staf dan Wiyata Bakti.
Semoga bisa berjalan sebagaimana aturan yang berlaku dan tujuan organisasi bisa tercapai.(pan/sek)