Penyimpangan Perilaku Seks dan Pernikahan Sejenis

Penyimpangan perilaku seks yang berujung pada pernikahan sejenis(pria vs pria,wanita vs wanita) yang hingga dekade ini makin marak dilakoni oleh sebagian kecil anak cucu Adam, bahkan dinegara bagian Amerika Serikat, tepatnya di San Francisco, California baru-baru ini telah melegalkan jenis pernikahan tersebut. Sehingga semakin menambah daftar negara yang melegalkannya, setelah sebelumnya negara seperti Belanda, Belgia juga Denmark telah lebih dulu menerapkan aturan itu. Pernikahan sejenis dalam Agama Islam jelas diharamkan, dan di negara kita(Indonesia) hal tersebut tidak dilegalkan,walaupun pada kenyataannya ada juga sebagian kecil yang telah menjalaninya, tentu saja hanya dengan dasar saling percaya tanpa ada akibat hukum dari kejadian itu. Jelas dalam Islam tidak dibenarkan adanya pernikahan sejenis, dan itu ditegaskan dengan banyaknya ayat-ayat dalam Al-Qur’an yang melarang. Perkawinan sejenis dan penyimpangan perilaku seks memang telah lama terjadi di atas bumi ini, tepatnya berawal pada zaman Nabi Luth as, sehingga Nabi Luth as bertugas untuk mencegah dan melarang hal itu terjadi.

Asy-Syu’ara(165) : Ata’tuunadz-dzukraana minal’aalamin (”apakah patut kalian menyetubuhi laki-laki, makhluk sejenis kalian”)

Asy-Syu’ara(166) : Wa tadzaruuna maakhalaga lakum rab-bukum min azwaajikum bal an-tum gaumun’aaduun (”dan kalian tinggalkan istri-istri kalian yang dijanjikan Tuhan sebagai pasangan untuk kalian, justru kalian adalah kaum yang keterlaluan”)

Nabi Luth as telah mengingatkan agar kaumnya menghindari perbuatan seks yang menyimpang dan Allah SWT telah menjatuhkan azab bagi kaum Nabi Luth as yang tidak mengindahkan peringatannya. Ayat-ayat dalam Al-Qur-an ini harus kita ingat dan amalkan supaya dapat membentengi diri kita sendiri dan mengingatkan saudara,teman bahkan orang lain yang akan atau telah melakukan sesuatu yang melanggar Norma Agama Islam. Sehingga kita tidak larut dan terseret dalam arus globalisasi yang bersifat negatif.(kultum Rabu 18 Juni 2008 oleh Drs.M Taufiq MH) (Dwi)