Perceraian Ala Uni Eropa

Di Eropa cerai di kalangan pasangan internasional mendatangkan masalah besar. Yang dimaksud di sini adalah pernikahan pasangan dua kebangsaan, atau lebih dikenal dengan perkawinan internasional. Dalam prakteknya, proses perceraian itu sangat rumit. Uni Eropa ingin mempermudahnya. Lebih dari 50% Setiap tahun ada 170 ribu pasangan internasional di Uni Eropa yang bercerai. Angka itu mencapai setengah dari jumlah pernikahan antar bangsa yang setiap tahunnya berlangsung di Eropa. Pengacara masalah perceraian internasional Carla Smeets, sering menemui masalah janggal dalam prakteknya. Misalnya pasangan gado-gado Belanda Belgia yang tinggal di Belgia:
Carla Smeets: “Jika seorang istri tertangkap basah berselingkuh, maka ia tak boleh menuntut tujangan cerai dari bekas suaminya dan hak itu juga tidak akan didapatkannya. Jadi jika seorang suami mengajukan cerai dan istrinya sudah memiliki pacar, maka sang istri akan kehilangan hak alimentasi yaitu tunjangan cerai tadi. Di Belanda hal seperti itu jelas tidak mungkin.”
Masalah lain yang juga dapat timbul jika sepasang suami istri sebangsa tinggal di salah satu negara Uni Eropa lainnya. Misalnya seorang buruh bangunan Polandia bekerja di Finlandia. Setelah beberapa tahun ingin bercerai dengan istrinya yang juga asal Polandia, maka ia bisa mengajukan permohonan cerai ke pengadilan Finlandia. Hukum Finlandia yang lebih luwes itulah yang berlaku bagi perceraian itu, karena kasus itu pertama kalinya dilaporkan di negara tersebut. Dengan cara itu si buruh bangunan Polandia luput dari proses perceraian yang berbelit dan ketat di Polandia.
Masalah perceraian internasional semain besar. Cinta memang tak kenal batas, dan jumlah orang yang pindah tempat tinggal dari negara satu ke negara Eropa lain juga makin bertambah.
Carla Smeets: “Jumlahnya terus meningkat. Mobilitas meningkat dan pindah juga makin gampang. Orang-orang lebih cepat menikah dengan pasangan berwarga negar alain, dan tinggal di negara lain karena bekerja. Sering terlihat orang punya karir internasional. Pada saat itu orang tidak tahu hak-hak mereka kalau terjadi perceraian. Jika pasangan itu menikah di negara lain, kemudian tinggal di luar negeri dan tinggal dengan pasangan yang berlainan kewarganegaraan pula.”
Kebebasan memilih
Jadi, pasangan suami istri yang akan bercerai sering tidak tahu apa yang terjadi jika pernikahan mereka berakhir, dan hukum mana yang berlaku. Apakah harus menuruti hukum negara si pria, hukum negara si wanita, atau malah hukum di mana mereka tinggal bersama. Komisi Eropa ingin mengakhiri kesimpang siuran itu.
Roscam Abbing: “Harus ada kebebasan memilih. Jika pasangan secara damai memutuskan untuk bercerai maka mereka seharusnya dapat memilih di mana mereka akan bercerai. Kesulitannya adalah kalau pasangan itu tidak sepakat atau berselisih. Jika hal itu terjadi maka harus ditentukan urutan, hukum mana yang berlaku. Yang pertama harus dijadikan dasar adalah, perceraian itu dilakukan berdasarkan hukum di negara tempat pasangan itu tinggal.”