Putusan Hakim dipertanggungjawabkan secara profesi dan moral

Mantan Ketua MA, Bagir Manan, mengatakan bahwa hakim memiliki tanggungjawab moral terhadap semua keputusan yang dibuatnya. Disamping dipertanggungjawabkan secara profesi, putusan hakim juga dipertanggungjawabkan secara moral.

Bagir Manan menyampaikan hal tersebut dalam acara peringatan HUT ke-56 Ikatan Hakim Indonesia, Rabu(22/04/09), di Jakarta. Pada perhelatan ini hadir Ketua MA, Harifin A Tumpa bersama unsur pimpinan MA lainnya, para hakim agung, pejabat eselon I MA dan para pengurus IKAHI.

Menurut Bagir Manan perilaku hakim harus merujuk isi pedoman kode etik hakim. “Kode etik hakim merupakan peraturan-peraturan moraluntuk membangun dan mengembangkan sikap para hakim dilingkungan Mahkamah Agung. Disamping itu kode etik juga menimbulkan kewajiban-kewajiban kepada profesi yang bersangkutan”, ungkap Bagir Manan yang kehadirannya ke forum tahunan IKAHI ini bertindak sebagai nara sumber.

Menyambung pembicaraan soal perilaku hakim ini, Ketua MA, Harifin A.Tumpa, menggambarkan bahwa kinerja hakim sudah mulai membaik dari tahun ke tahun. Meski demikian, Harifin mengakui jika aparatnya masih ada yang dilaporkan melakukan perbuatan indisipliner. Terhadap oknum tersebut, lanjut Harifin, MA telah melakukan tindakan sesuai prosedur. “Orang seperti ini harus lebih memahami isi kode etik hakim agar lebih mampu membimbing diri sendiri menjadi lebih baik”, lanjutnya.

Selain mengupas soal prilaku hakim, Ketua MA, juga menekankan pentingnya memperkokoh kesetiakawanan diantara para hakim, baik hakim umum, agama, militer maupun TUN. Ia mengilustrasikan bahwa kini secara organisasi profesi pun, hakim semua lingkungan peradilan bernaung dalam satu wadah yaitu IKAHI. Sebelumnya, kata Harifin, hakim peradilan agama bernaung di wadah IKAHA. “Sejak berlauknya UU no.35 tahun 1999 yang dimaknai dengan sebutan satu atap, dan dengan didorong semangat kebersamaan, maka rekan-rekan hakim dilingkungan Peradilan Agama, yang semula terhimpun dalam organisasi IKAHA, secara resmi bergabung dalam wadah IKAHI pada MUNAS ke-XIII di Bandung”.

“Sehingga tidak ada lagi hakim dari suatu lingkungan peradilan menjelek-jelekkan hakim dari lingkungan peradilan lain”,imbuhnya.

Acara diwarnai dengan pemotongan tumpeng oleh Ketua IKAHI, Abdul Kadir Mappong, dan diserahkan kepada Ketua MA,Harifin A.Tumpa, kemudian ditutup dengan doa penuh hikmat yang dibawakan oleh Drs.Fauzan,SH,MH(sumber Badilag)