SEMA no 6 tahun 2008

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Surat Edaran Mahkamah Agung no 6 tahun 2008 ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di empat lingkungan peradilan di seluruh wilayah Republik Indonesia pada intinya melarang meminta dan atau menerima bantuan serta fasilitas dalam bentuk apapun dari PEMDA, BUMN/BUMD, Badan Hukum Swasta atau pihak lain untuk menjaga netralitas, kemandirian, citra dan wibawa lembaga peradilan.