SURAT KEPUTUSAN
NOMOR : W13-A6/4196/KU.03.2/SK/XII/2009
TENTANG
PANJAR BIAYA PERKARA PADA PENGADILAN AGAMA TUBAN
KETUA PENGADILAN AGAMA TUBAN
Menimbang:
1. bahwa dengan adanya perubahan ketentuan yang mengatur tentang besarnya biaya panggilan/pemberitahuan sehingga mempengaruhi besarnya Panjar Biaya Perkara maka dipandang perlu merubah dan menyempurnakan besarnya panjar biaya perkara pada Pengadilan Agama Tuban;
2. bahwa semua ketentuan yang mengatur tentang besarnya panjar biaya perkara pada Pengadilan Agama Tuban yang terdahulu perlu ditinjau kembali.
Mengingat:
1. Undang-Undang No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman;
2. Undang-Undang No. 7 tahun 1989 jo. Undang-Undang No. 3 Tahun 2006;
3. H.I.R. pasal 121 (4).
Memperhatikan:
Hasil Rapat Ketua Koordinator di Jawa Timur tanggal 27 Mei 2008 di Surabaya.
MEMUTUSKAN:
Dengan mencabut semua Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tuban sebelumnya.
Menetapkan:
Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tuban tentang Panjar Biaya Perkara.
PERTAMA:
Besarnya ongkos panggilan/pemberitahuan Jurusita Pengadilan Agama Tuban sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini;;
KEDUA:
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Tuban
Pada tanggal : 31 Desember 2009
Ketua Pengadilan Agama Tuban,
Drs. H. Shofwan Nurhadi, MA
Nip. 150196288
Salinan Surat Keputusan ini disampaikan Kepada Yth :
1. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya (sebagai laporan) ;
2. Ketua Pengadilan Agama se Jawa Timur ;
3. A r s i p.
Lampiran 1
STANDARISASI PANJAR BIAYA PERKARA
I PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT PERTAMA
1. Pengadilan Agama Kabupaten
(a).- Pendaftaran gugatan/permohonan Rp. 30.000
- Biaya Panggilan, Radius I (0-10 Km) Penggugat/Pemohon 2x & Tergugat/Termohon 3x @ Rp.50.000,- = Rp. 250.000
- Redaksi Rp. 5.000 Catatan :
- Proses Rp. 50.000
- Materai Rp. 6.000
Jumlah Rp. 341.000,-
(b).- Pendaftaran gugatan/permohonan Rp. 30.000
- Biaya Panggilan, Radius II (11-40 Km) Penggugat/Pemohon 2x & Tergugat/Termohon 3x @ Rp.75.000,- =Â Rp. 375.000
- Redaksi Rp. 5.000
- Uang Proses Rp. 50.000
- Materai Rp. 6.000
Jumlah Rp. 466.000,-
Catatan :
1. Apabila masih ada sisa panjar, dikembalikan, dan apabila kurang, ditambah
2. Dalam waktu 180 hari, sisa panjar tidak diambil, akan disetorkan ke kas negara
Daerah SULIT, ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama
Catatan :
1. Apabila pihak Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon lebih dari satu pihak, maka panjar biaya
akan diperhitungkan kemudian
2. Apabila ada pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Tuban, maka biaya panggilan /
pemberitahuan disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan Agama yang dituju, ditambah ongkos wesel pos
Lampiran 2
STANDARISASI PANJAR BIAYA PERKARA
II BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING Rp. 150.000
III PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING
1. Hak Kepaniteraan (Biaya Pendaftaran permohonan Banding) Rp. 50.000
2. Biaya Pemberitahuan Banding (kepada Terbanding) Rp. 50.000
Catatan :
1. Apabila masih ada sisa panjar, dikembalikan, dan apabila kurang, ditambah
2. Biaya Penyampaian Memori Banding (kepada Terbanding) Rp. 50.000
3. Biaya Penyampaian Kontra Memori Banding (kepada Pembanding) Rp. 50.000
4. Biaya Pemberitahuan Inzage (kepada Pembanding & Terbanding) Rp. 100.000 2. Dalam waktu 180 hari, sisa panjar tidak diambil, akan disetorkan ke kas negara
5. Biaya Pengiriman berkas ke PTA Rp. 30.000
6. Biaya yang dikirim ke PTA Rp. 150.000
7. Biaya Wesel Pos (biaya/ongkos kirim biaya melalui wesel) Rp. 7.000
8. Biaya Pemberkasan (fotocopy/penggandaan & penjilidan) Rp. 50.000
9. Biaya penyampaian isi Putusan Banding (kpd Pembanding & Terbanding) Rp. 100.000
Jumlah Rp. 637.000,-
Catatan :
1. Apabila pihak Pembanding dan Terbanding lebih dari satu pihak, maka panjar biaya akan diperhitungkan
kemudian
2. Biaya tersebut di atas untuk Radius I, apabila pihak Pembanding dan Terbanding berada di dalam Radius II,
maka biaya pemberitahuan / penyampaian @ Rp. 75.000,-
3. Apabila ada pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Tuban, maka biaya penyampaian /
pemberitahuan disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan Agama yang dituju, ditambah ongkos wesel pos
Lampiran 3
STANDARISASI PANJAR BIAYA PERKARA
No U R A I A N BESARNYA KETERANGAN
IV BIAYA PERKARA TINGKAT KASASI Rp. 500.000
V PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT KASASI
1. Hak Kepaniteraan (Biaya Pendaftaran permohonan Kasasi) Rp. 50.000
2. Biaya Pemberitahuan Kasasi (kepada Termohon Kasasi) Rp. 50.000 Catatan :
Apabila masih ada sisa panjar, dikembalikan, dan apabila kurang, ditambah
3. Biaya Penyampaian Memori Kasasi (kepada Termohon Kasasi) Rp. 50.000
4. Biaya Penyampaian Kontra Memori Kasasi (kepada Pmh Kasasi) Rp. 50.000
5. Biaya Pemberitahuan Inzage (kpd Pemohon & Termohon Kasasi) Rp. 100.000 2. Dalam waktu 180 hari, sisa panjar tidak diambil, akan disetorkan ke kas  negara
6. Biaya Pengiriman Berkas ke Mahkamah Agung R.I. Rp. 30.000
7. Biaya yang dikirim ke Mahkamah Agung R.I. Rp. 500.000
8. Biaya Wesel Pos (biaya/ongkos kirim biaya melalui wesel) Rp. 7.000
9. Biaya Pemberkasan (fotocopy/penggandaan & penjilidan) Rp. 50.000
10. Biaya penyampaian isi Putusan Kasasi (kpd Pmh & Tmh Kasasi) Rp. 100.000
Jumlah Rp. 987.000,-
Catatan :
1. Apabila pihak Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi lebih dari satu pihak, maka panjar biaya akan diperhitungkan
kemudian
2. Biaya tersebut di atas untuk Radius I, apabila pihak Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi berada di dalam
Radius II, maka biaya pemberitahuan / penyampaian @ Rp.75.000,-
3. Apabila ada pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Tuban, maka biaya penyampaian /
pemberitahuan disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan Agama yang dituju, ditambah ongkos wesel pos
Lampiran 4
STANDARISASI PANJAR BIAYA PERKARA
No U R A I A N BESARNYA KETERANGAN
VI BIAYA PERKARA PENINJAUAN KEMBALI Rp. 2.500.000
VII PANJAR BIAYA PERKARA PENINJAUAN KEMBALI
1. Hak Kepaniteraan (Biaya Pendaftaran permohonan Peninjuan Kembali) Rp. 200.000
2. Biaya Pemberitahuan Peninjauan Kembali (kepada Termohon PK) Rp. 50.000 Catatan :
1. Apabila masih ada sisa panjar, dikembalikan, dan apabila kurang, ditambah
3. Biaya Penyampaian Jawaban PK (kepada Pemohon PK) Rp. 50.000
4. Biaya Pengiriman Berkas ke Mahkamah Agung R.I. Rp. 30.000
5. Biaya yang dikirim ke Mahkamah Agung R.I. Rp. 2.500.000 2. Dalam waktu 180 hari, sisa panjar tidak diambil, akan disetorkan ke kas negara
6. Biaya Wesel Pos (biaya/ongkos kirim biaya melalui wesel) Rp. 7.000
7. Biaya Pemberkasan (fotocopy/penggandaan & penjilidan) Rp. 50.000
8. Biaya pemberitahuan isi Putusan PK (kpd Pmh PK & Tmh PK) Rp. 100.000
Jumlah Rp. 2.987.000,-
Catatan :
1. Apabila pihak Pemohon PK dan Termohon PK lebih dari satu pihak, maka panjar biaya akan diperhitungkan
kemudian
2. Biaya tersebut di atas untuk Radius I, apabila pihak Pemohon PK dan Termohon PK berada di dalam Radius II,
maka biaya pemberitahuan / penyampaian @ Rp.75.000,-
3. Apabila ada pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Tuban, maka biaya penyampaian /
pemberitahuan disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan Agama yang dituju, ditambah ongkos wesel pos
Lampiran 5
STANDARISASI PANJAR BIAYA PERKARA
No U R A I A N BESARNYA KETERANGAN
VIII BIAYA SITA
1. Hak Kepaniteraan (Biaya Pendaftaran penyitaan) Rp. 25.000
2. Biaya Materai Penetapan Rp. 6.000 Catatan :
(Apabila masih ada sisa panjar, dikembalikan, dan apabila kurang, ditambah)
3. Biaya Pemberitahuan pelaksanaan sita (kepada P & T) @ 50.000,- Rp. 100.000
4. Biaya Pemberitahuan pelaksanaan sita kepada Lurah / Kades Rp. 50.000
setempat
(Dalam waktu 180 hari, sisa panjar tidak diambil, akan disetorkan ke kas negara)
5. Biaya 2 (dua) orang saksi @ 50.000,- Rp. 100.000
6. Biaya Penyampaian berita acara penyitaan (kepada P & T) @ 50.000,- Rp. 100.000
7. Biaya Penyampaian berita acara penyitaan kepada Lurah setempat Rp. 50.000
8. Biaya Penyampaian berita acara penyitaan kepada BPN Rp. 50.000
9. Biaya petugas kelurahan Rp. 50.000
10. Biaya pencatatan / pengangkatan sita di BPN sesuai tarif BPN
11. Biaya Pengamanan sesuai kebutuhan
Jumlah Rp. 531.000,-
IX BIAYA SITA EKSEKUSI
1. Hak Kepaniteraan (Biaya Pendaftaran sita eksekusi) Rp. 25.000
2. Biaya Materai Penetapan Rp. 6.000
3. Biaya Pemberitahuan pelaksanaan sita eksekusi (kpd P & T) @ 50.000,- Rp. 100.000
4. Biaya Pemberitahuan pelaksanaan sita eksekusi kepada Lurah Rp. 50.000
/ Kades setempat
5. Biaya 2 (dua) orang saksi @ 50.000,- Rp. 100.000
6. Biaya Penyampaian berita acara sita eksekusi (kpd P & T) @ 50.000,- Rp. 100.000
7. Biaya Penyampaian berita acara sita eksekusi kepada Lurah / Kades Rp. 50.000
setempat
8. Biaya petugas kelurahan Rp. 50.000
9. Biaya Penyampaian berita acara sita ekskusi kepada BPN Rp. 50.000
10. Biaya pencatatan berita acara sita eksekusi di BPN sesuai tarif BPN
11. Biaya Pengamanan sesuai kebutuhan
Jumlah Rp. 531.000,-
Catatan :
1. Apabila pihak Pemohon Sita dan Termohon Sita lebih dari satu pihak, maka panjar biaya akan diperhitungkan
kemudian
2. Biaya tersebut di atas untuk Radius I, apabila pihak Pemohon Sita dan Termohon Sita berada di dalam
Radius II, maka biaya pemberitahuan / penyampaian @ Rp.75.000,-
3. Apabila ada pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Tuban, maka biaya penyampaian /
pemberitahuan disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan Agama yang dituju, ditambah ongkos wesel pos
Lampiran 6
No U R A I A N BESARNYA KETERANGAN
X BIAYA EKSEKUSI
1. Hak Kepaniteraan (Biaya Pendaftaran Eksekusi) Rp. 25.000
2. Biaya Materai Penetapan aanmanning Rp. 6.000
3. Biaya Panggilan aanmanning (kpd Termohon Eksekusi 2x) @ 50.000,- Rp. 100.000
4. Biaya Materai Penetapan Rp. 6.000
5. Biaya Pemberitahuan pelaksanaan eksekusi (kpd P & T) @ 50.000,- Rp. 100.000
6. Biaya Pemberitahuan pelaksanaan eksekusi kepada Lurah / Kades Rp. 50.000
setempat
7. Biaya 2 (dua) orang saksi @ 50.000,- Rp. 100.000
8. Biaya Penyampaian berita acara eksekusi (kepada P & T) @ 50.000,- Rp. 100.000
9. Biaya Penyampaian berita acara eksekusi kepada Lurah / Kades Rp. 50.000
setempat
10. Biaya petugas kelurahan Rp. 50.000
11. Biaya Penyampaian berita acara eksekusi kepada BPN Rp. 50.000
12. Biaya pencatatan berita acara eksekusi sita di BPN sesuai tarif BPN
13. Biaya Pengamanan sesuai kebutuhan
Jumlah Rp. 637.000,-
XI BIAYA PEMERIKSAAN SETEMPAT
1. Biaya Pemberitahuan pelaksanaan pemeriksaan setempat (satu kali) Rp. 150.000
kepada P, T dan Lurah setempat
2. Biaya petugas kelurahan Rp. 50.000
Jumlah Rp. 200.000,-
XII BIAYA LELANG
1. Hak Kepaniteraan (Biaya melakukan penjualan umum/lelang) Rp. 25.000
2. Biaya Materai Penetapan Rp. 6.000
3. Biaya Pelaksanaan Penjualan Umum/Lelang dll. sesuai kebutuhan
Catatan :
1. Apabila pihak Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi lebih dari satu pihak, maka panjar biaya akan
diperhitungkan kemudian
2. Biaya tersebut di atas untuk Radius I, apabila pihak Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi berada
di dalam Radius II, maka biaya pemberitahuan / penyampaian @ Rp.75.000,-
3. Apabila ada pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Tuban, maka biaya penyampaian /
pemberitahuan disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan Agama yang dituju, ditambah ongkos wesel pos
Tuban, 31 Desember 2009
Ketua Pengadilan Agama Tuban
TTD
Drs. H.Shofwan Nurhadi,MA
PENGUMUMAN
JENIS DAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)
(Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008)
di Pengadilan Agama Tuban
No U R A I A N TARIF SATUAN
I Hak Kepaniteraan pada Mahkamah Agung
1. Biaya Pendaftaran Permohonan Kasasi Rp. 50.000,- - Per Perkara
2. Biaya Pendaftaran Permohonan Peninjauan Kembali Rp. 200.000,- - Per Perkara
3. Biaya Pendaftaran Permohonan Hak Uji Materiil Rp. 50.000,- - Per Perkara
II Hak Kepaniteraan Peradilan Agama
1. Biaya Pendaftaran Permohonan Banding Rp. 50.000,- - Per Perkara
2. Biaya Pendaftaran Gugatan / Permohonan pada Pengadilan Agama Rp. 30.000,- - Per Perkara
III Hak Kepaniteraan Lainnya
1. Penyerahan turunan/salinan putusan/penetapan pengadilan Rp. 300,- - Per Lembar
2. Hak redaksi Rp. 5.000,- - Per Penetapan /
Per Putusan
3. Memperlihatkan surat kepada yang berkepentingan mengenai surat-surat Rp. 5.000,- - Per Berkas
yang tersimpan di Kepaniteraan
4. Penyitaan / eksekusi barang yang bergerak atau barang yang tidak bergerak Rp. 25.000,- - Per Penetapan
dan untuk pencatatan pencabutan suatu penyitaan di dalam berita acara
turunan
5. Melakukan penjualan dimuka umum / lelang atas perintah Pengadilan Rp. 25.000,- - Per Penetapan
6. Legalisasi tanda tangan Rp. 10.000,- - Per Penetapan
7. Pencatatan pembuatan akta atau berita acara penyumpahan atau dari Rp. 5.000,- - Per berira acara /
putusan-putusan lainnya yang bukan sebagai akibat keputusan Pengadilan Per Putusan
8. Pencatatan :
1) Sesuatu penyerahan akta di Kepaniteraan yang dilakukan di dalam hal Rp. 5.000,- - Per Akta
yang diharuskan menurut hukum
2) Penyerahan akta tersebut di atas oleh Panitera / Jurusita Rp. 5.000,- - Per Akta
3) Penyerahan surat dari berkas perkara Rp. 5.000,- - Per Berkas
9. Akta asli yang dibuat di Kepaniteraan, dikecualikan penyimpanan akta Rp. 5.000,- - Per Akta
catatan sipil dan pemasukan atau pemindahan sesuatu akta tersebut
begitu pula dari segala keterangan-keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh
Panitera dalam hal yang diharuskan menurut hukum
10. Legalisasi dari satu atau lebih tanda tangan di dalam akta termasuk akta Rp. 5.000,- - Per Akta
catatan sipil, dengan tidak mengurangi yang telah ditetapkan dalam ord.
S.1919 No. 46
11. Pendaftaran surat kuasa untuk mewakili pihak yang berperkara di Pengadilan Rp. 5.000,- - Per Akta
12. Biaya Pembuatan surat kuasa insidentil Rp. 5.000,- - Per Surat Kuasa
13. Pengesahan surat dibawah tangan Rp. 5.000,- - Per surat
14. Uang Leges Rp. 3.000,- - Per Penetapan /
Per Putusan