Realisasi DIPA Tahun 2009


LAPORAN REALISASI DIPA PENGADILAN AGAMA TUBAN

Tahun 2009


No
Bulan
JENIS BELANJA
Keterangan
PEGAWAI
BARANG
MODAL
Pagu
Realisasi
(%)
Sisa
(%)
Pagu
Realisasi
(%)
Sisa
(%)
Pagu
Realisasi
(%)
Sisa
(%)
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
1 Januari

1.651.803.000

86.807.410 (5,26%)

1.478.188.180 (89,49%)
305.235.000
0 (0%)
305.235.000 (100%)
58.000.000
0 (0%)
58.000.000 (100%)
2 Pebruari 1.651.803.000
95.807.410 (5,80%)

1.463.488.180 (88,60%)

305.235.000
25.435.247 (8,33%)
279.799.753 (91,67%)
58.000.000
0 (0%)
58.000.000 (100%)
3 Maret 1.651.803.000
105.206.193 (6,37%)
1.358.281.987 (82,23%)
305.235.000
25.436.000 (8,33%)
254.363.753 (83,33%)
58.000.000
43.5000.000 (75%)
14.500.000 (100%)
4 April 1.651.803.000
123.591.040 (7,48%)
1.234.690.947 (74,75%)
305.235.000
25.433.839 (8,33%)
228.929.914 (75%)
58.000.000
0 (0%)
14.500.000 (100%)
5 Mei 1.651.803.000
105.691.995 (6,40%)
1.128.998.952 (68,35%)
305.235.000
23.971.366
204.958.548 (67,15%)
58.000.000
0 (0%)
14.500.000 (100%)
6 Juni 1.651.803.000
201.281.212 (12,19%)
927.717.740 (56,16%)
305.235.000
25.435.645 (8,33%)
179.522.903 (58,81%)
58.000.000
0 (0%)
14.500.000 (100%)
7 Juli 1.651.803.000
113.392.417 (6.86%)
814.325.323 (49,30%)
305.235.000
25.422.021 (8,33%)
154.100.880 (50,49%)
58.000.000
0 (0%)
14.500.000 (100%)
8 Agustus 1.651.803.000
105.475.803 (6,38%)
708.867..520 (42,91%)
305.235.000
25.435.766 (8,33%)
128.665.116 (42,15%)
58.000.000
0 (0%)
14.500.000 (100%)
9 September 1.651.803.000 105.412.803

(6,38%)

604.790.482

(36,61%)

305.235.000 23.493.704

(7,70%)

105.171.412

(34,46%)

58.000.000 0 (0%) 14.500.000 (100%)
10 Oktober 1.651.803.000 107.420.706

(6,50%)

497.369.776

(30,11%)

305.235.000 25.434.588

(8,33%)

79.736.824

(26,12%)

58.000.000 14.430.000 (24,88%) 70.000 (0,12%)
11 November 1.651.803.000 112.346.501

(6,80%)

385.023.275

(23,31%)

305.235.000 25.435.973

(8,33%)

54.300.851

(17,79%)

58.000.000 0 (0%) 70.000 (0,12%)
12 Desember 1.651.803.000 125.319.588

(7,59%)

258.367.922

(15,64%)

305.235.000 42.748.469

(14,01%)

11.552.382

(3,78%)

58.000.000 0 (0%) 70.000 (0,12%)
Jumlah 1.651.803.000 305.235.000 58.000.000

DIPA Tahun 2008


Kode Satker : 450737
Nama Satker : PENGADILAN AGAMA TUBAN
DIPA Tahun 2008
Uraian
Jumlah (Rp)
Presentase dari

Total Anggaran

Rencana Pengeluaran
Belanja Pegawai
1.293.042.000

15,42%

Belanja Barang

352.317.000

18,11%
Belanja Modal
300.000.000
66,46%
Total Pengeluaran
1.945.359.000
100%

PANJAR PERKARA PENGADILAN AGAMA TUBAN


SURAT KEPUTUSAN

NOMOR : W13-A6/4196/KU.03.2/SK/XII/2009

TENTANG

PANJAR BIAYA PERKARA PADA PENGADILAN AGAMA TUBAN

KETUA PENGADILAN AGAMA TUBAN

Menimbang:

1. bahwa dengan adanya perubahan ketentuan yang mengatur tentang besarnya biaya panggilan/pemberitahuan sehingga mempengaruhi besarnya Panjar Biaya Perkara maka dipandang perlu merubah dan menyempurnakan besarnya panjar biaya perkara pada Pengadilan Agama Tuban;

2. bahwa semua ketentuan yang mengatur tentang besarnya panjar biaya perkara pada Pengadilan Agama Tuban yang terdahulu perlu ditinjau kembali.

Mengingat:

1. Undang-Undang No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman;

2. Undang-Undang No. 7 tahun 1989 jo. Undang-Undang No. 3 Tahun 2006;

3. H.I.R. pasal 121 (4).

Memperhatikan:

Hasil Rapat Ketua Koordinator di Jawa Timur tanggal 27 Mei 2008 di Surabaya.

MEMUTUSKAN:

Dengan mencabut semua Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tuban sebelumnya.

Menetapkan:

Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tuban tentang Panjar Biaya Perkara.

PERTAMA:

Besarnya ongkos panggilan/pemberitahuan Jurusita Pengadilan Agama Tuban sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini;;

KEDUA:

Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Tuban

Pada tanggal : 31 Desember 2009

Ketua Pengadilan Agama Tuban,

Drs. H. Shofwan Nurhadi, MA

Nip. 150196288

Salinan Surat Keputusan ini disampaikan Kepada Yth :

1. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya (sebagai laporan) ;

2. Ketua Pengadilan Agama se Jawa Timur ;

3. A r s i p.

Lampiran 1

STANDARISASI PANJAR BIAYA PERKARA

I PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT PERTAMA

1. Pengadilan Agama Kabupaten
(a).- Pendaftaran gugatan/permohonan Rp. 30.000
- Biaya Panggilan, Radius I (0-10 Km) Penggugat/Pemohon 2x & Tergugat/Termohon 3x @ Rp.50.000,- = Rp. 250.000
- Redaksi Rp. 5.000 Catatan :
- Proses Rp. 50.000
- Materai Rp. 6.000
Jumlah Rp. 341.000,-

(b).- Pendaftaran gugatan/permohonan Rp. 30.000
- Biaya Panggilan, Radius II (11-40 Km) Penggugat/Pemohon 2x & Tergugat/Termohon 3x @ Rp.75.000,- =  Rp. 375.000
- Redaksi Rp. 5.000
- Uang Proses Rp. 50.000
- Materai Rp. 6.000
Jumlah Rp. 466.000,-

Catatan  :

1. Apabila masih ada sisa panjar, dikembalikan, dan apabila kurang, ditambah

2. Dalam waktu 180 hari, sisa panjar tidak diambil, akan disetorkan ke kas negara

Daerah SULIT, ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama

Catatan :
1. Apabila pihak Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon lebih dari satu pihak, maka panjar biaya
akan diperhitungkan kemudian

2. Apabila ada pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Tuban, maka biaya panggilan /
pemberitahuan disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan Agama yang dituju, ditambah ongkos wesel pos

Lampiran 2

STANDARISASI PANJAR BIAYA PERKARA

II BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING Rp. 150.000

III PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING

1. Hak Kepaniteraan (Biaya Pendaftaran permohonan Banding) Rp. 50.000

2. Biaya Pemberitahuan Banding (kepada Terbanding) Rp. 50.000

Catatan :
1. Apabila masih ada sisa panjar, dikembalikan, dan apabila kurang, ditambah
2. Biaya Penyampaian Memori Banding (kepada Terbanding) Rp. 50.000

3. Biaya Penyampaian Kontra Memori Banding (kepada Pembanding) Rp. 50.000

4. Biaya Pemberitahuan Inzage (kepada Pembanding & Terbanding) Rp. 100.000 2. Dalam waktu 180 hari, sisa panjar tidak diambil, akan disetorkan ke kas negara

5. Biaya Pengiriman berkas ke PTA Rp. 30.000

6. Biaya yang dikirim ke PTA Rp. 150.000

7. Biaya Wesel Pos (biaya/ongkos kirim biaya melalui wesel) Rp. 7.000

8. Biaya Pemberkasan (fotocopy/penggandaan & penjilidan) Rp. 50.000

9. Biaya penyampaian isi Putusan Banding (kpd Pembanding & Terbanding) Rp. 100.000

Jumlah Rp. 637.000,-

Catatan :
1. Apabila pihak Pembanding dan Terbanding lebih dari satu pihak, maka panjar biaya akan diperhitungkan
kemudian

2. Biaya tersebut di atas untuk Radius I, apabila pihak Pembanding dan Terbanding berada di dalam Radius II,
maka biaya pemberitahuan / penyampaian @ Rp. 75.000,-

3. Apabila ada pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Tuban, maka biaya penyampaian /
pemberitahuan disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan Agama yang dituju, ditambah ongkos wesel pos

Lampiran 3
STANDARISASI PANJAR BIAYA PERKARA

No U R A I A N BESARNYA KETERANGAN

IV BIAYA PERKARA TINGKAT KASASI Rp. 500.000

V PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT KASASI

1. Hak Kepaniteraan (Biaya Pendaftaran permohonan Kasasi) Rp. 50.000

2. Biaya Pemberitahuan Kasasi (kepada Termohon Kasasi) Rp. 50.000 Catatan :
Apabila masih ada sisa panjar, dikembalikan, dan apabila kurang, ditambah
3. Biaya Penyampaian Memori Kasasi (kepada Termohon Kasasi) Rp. 50.000

4. Biaya Penyampaian Kontra Memori Kasasi (kepada Pmh Kasasi) Rp. 50.000

5. Biaya Pemberitahuan Inzage (kpd Pemohon & Termohon Kasasi) Rp. 100.000 2. Dalam waktu 180 hari, sisa panjar tidak diambil, akan disetorkan ke kas   negara

6. Biaya Pengiriman Berkas ke Mahkamah Agung R.I. Rp. 30.000

7. Biaya yang dikirim ke Mahkamah Agung R.I. Rp. 500.000

8. Biaya Wesel Pos (biaya/ongkos kirim biaya melalui wesel) Rp. 7.000

9. Biaya Pemberkasan (fotocopy/penggandaan & penjilidan) Rp. 50.000

10. Biaya penyampaian isi Putusan Kasasi (kpd Pmh & Tmh Kasasi) Rp. 100.000

Jumlah Rp. 987.000,-

Catatan :
1. Apabila pihak Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi lebih dari satu pihak, maka panjar biaya akan diperhitungkan
kemudian

2. Biaya tersebut di atas untuk Radius I, apabila pihak Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi berada di dalam
Radius II, maka biaya pemberitahuan / penyampaian @ Rp.75.000,-

3. Apabila ada pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Tuban, maka biaya penyampaian /
pemberitahuan disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan Agama yang dituju, ditambah ongkos wesel pos

Lampiran 4
STANDARISASI PANJAR BIAYA PERKARA

No U R A I A N BESARNYA KETERANGAN

VI BIAYA PERKARA PENINJAUAN KEMBALI Rp. 2.500.000

VII PANJAR BIAYA PERKARA PENINJAUAN KEMBALI

1. Hak Kepaniteraan (Biaya Pendaftaran permohonan Peninjuan Kembali) Rp. 200.000

2. Biaya Pemberitahuan Peninjauan Kembali (kepada Termohon PK) Rp. 50.000 Catatan :
1. Apabila masih ada sisa panjar, dikembalikan, dan apabila kurang, ditambah
3. Biaya Penyampaian Jawaban PK (kepada Pemohon PK) Rp. 50.000

4. Biaya Pengiriman Berkas ke Mahkamah Agung R.I. Rp. 30.000

5. Biaya yang dikirim ke Mahkamah Agung R.I. Rp. 2.500.000 2. Dalam waktu 180 hari, sisa panjar tidak diambil, akan disetorkan ke kas negara

6. Biaya Wesel Pos (biaya/ongkos kirim biaya melalui wesel) Rp. 7.000

7. Biaya Pemberkasan (fotocopy/penggandaan & penjilidan) Rp. 50.000

8. Biaya pemberitahuan isi Putusan PK (kpd Pmh PK & Tmh PK) Rp. 100.000

Jumlah Rp. 2.987.000,-

Catatan :
1. Apabila pihak Pemohon PK dan Termohon PK lebih dari satu pihak, maka panjar biaya akan diperhitungkan
kemudian

2. Biaya tersebut di atas untuk Radius I, apabila pihak Pemohon PK dan Termohon PK berada di dalam Radius II,
maka biaya pemberitahuan / penyampaian @ Rp.75.000,-

3. Apabila ada pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Tuban, maka biaya penyampaian /
pemberitahuan disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan Agama yang dituju, ditambah ongkos wesel pos

Lampiran 5
STANDARISASI PANJAR BIAYA PERKARA

No U R A I A N BESARNYA KETERANGAN

VIII BIAYA SITA

1. Hak Kepaniteraan (Biaya Pendaftaran penyitaan) Rp. 25.000

2. Biaya Materai Penetapan Rp. 6.000 Catatan :
(Apabila masih ada sisa panjar, dikembalikan, dan apabila kurang, ditambah)
3. Biaya Pemberitahuan pelaksanaan sita (kepada P & T) @ 50.000,- Rp. 100.000

4. Biaya Pemberitahuan pelaksanaan sita kepada Lurah / Kades Rp. 50.000
setempat
(Dalam waktu 180 hari, sisa panjar tidak diambil, akan disetorkan ke kas negara)
5. Biaya 2 (dua) orang saksi @ 50.000,- Rp. 100.000

6. Biaya Penyampaian berita acara penyitaan (kepada P & T) @ 50.000,- Rp. 100.000

7. Biaya Penyampaian berita acara penyitaan kepada Lurah setempat Rp. 50.000

8. Biaya Penyampaian berita acara penyitaan kepada BPN Rp. 50.000

9. Biaya petugas kelurahan Rp. 50.000

10. Biaya pencatatan / pengangkatan sita di BPN sesuai tarif BPN

11. Biaya Pengamanan sesuai kebutuhan

Jumlah Rp. 531.000,-

IX BIAYA SITA EKSEKUSI

1. Hak Kepaniteraan (Biaya Pendaftaran sita eksekusi) Rp. 25.000

2. Biaya Materai Penetapan Rp. 6.000

3. Biaya Pemberitahuan pelaksanaan sita eksekusi (kpd P & T) @ 50.000,- Rp. 100.000

4. Biaya Pemberitahuan pelaksanaan sita eksekusi kepada Lurah Rp. 50.000
/ Kades setempat

5. Biaya 2 (dua) orang saksi @ 50.000,- Rp. 100.000

6. Biaya Penyampaian berita acara sita eksekusi (kpd P & T) @ 50.000,- Rp. 100.000

7. Biaya Penyampaian berita acara sita eksekusi kepada Lurah / Kades Rp. 50.000
setempat

8. Biaya petugas kelurahan Rp. 50.000

9. Biaya Penyampaian berita acara sita ekskusi kepada BPN Rp. 50.000

10. Biaya pencatatan berita acara sita eksekusi di BPN sesuai tarif BPN

11. Biaya Pengamanan sesuai kebutuhan

Jumlah Rp. 531.000,-

Catatan :
1. Apabila pihak Pemohon Sita dan Termohon Sita lebih dari satu pihak, maka panjar biaya akan diperhitungkan
kemudian

2. Biaya tersebut di atas untuk Radius I, apabila pihak Pemohon Sita dan Termohon Sita berada di dalam
Radius II, maka biaya pemberitahuan / penyampaian @ Rp.75.000,-

3. Apabila ada pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Tuban, maka biaya penyampaian /
pemberitahuan disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan Agama yang dituju, ditambah ongkos wesel pos

Lampiran 6

No U R A I A N BESARNYA KETERANGAN

X BIAYA EKSEKUSI

1. Hak Kepaniteraan (Biaya Pendaftaran Eksekusi) Rp. 25.000

2. Biaya Materai Penetapan aanmanning Rp. 6.000

3. Biaya Panggilan aanmanning (kpd Termohon Eksekusi 2x) @ 50.000,- Rp. 100.000

4. Biaya Materai Penetapan Rp. 6.000

5. Biaya Pemberitahuan pelaksanaan eksekusi (kpd P & T) @ 50.000,- Rp. 100.000

6. Biaya Pemberitahuan pelaksanaan eksekusi kepada Lurah / Kades Rp. 50.000
setempat

7. Biaya 2 (dua) orang saksi @ 50.000,- Rp. 100.000

8. Biaya Penyampaian berita acara eksekusi (kepada P & T) @ 50.000,- Rp. 100.000

9. Biaya Penyampaian berita acara eksekusi kepada Lurah / Kades Rp. 50.000
setempat

10. Biaya petugas kelurahan Rp. 50.000

11. Biaya Penyampaian berita acara eksekusi kepada BPN Rp. 50.000

12. Biaya pencatatan berita acara eksekusi sita di BPN sesuai tarif BPN

13. Biaya Pengamanan sesuai kebutuhan

Jumlah Rp. 637.000,-

XI BIAYA PEMERIKSAAN SETEMPAT

1. Biaya Pemberitahuan pelaksanaan pemeriksaan setempat (satu kali) Rp. 150.000
kepada P, T dan Lurah setempat

2. Biaya petugas kelurahan Rp. 50.000

Jumlah Rp. 200.000,-

XII BIAYA LELANG

1. Hak Kepaniteraan (Biaya melakukan penjualan umum/lelang) Rp. 25.000

2. Biaya Materai Penetapan Rp. 6.000

3. Biaya Pelaksanaan Penjualan Umum/Lelang dll. sesuai kebutuhan

Catatan :
1. Apabila pihak Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi lebih dari satu pihak, maka panjar biaya akan
diperhitungkan kemudian

2. Biaya tersebut di atas untuk Radius I, apabila pihak Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi berada
di dalam Radius II, maka biaya pemberitahuan / penyampaian @ Rp.75.000,-

3. Apabila ada pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Tuban, maka biaya penyampaian /
pemberitahuan disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan Agama yang dituju, ditambah ongkos wesel pos

Tuban, 31 Desember 2009

Ketua Pengadilan Agama Tuban

TTD

Drs. H.Shofwan Nurhadi,MA

PENGUMUMAN

JENIS DAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)
(Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008)
di Pengadilan Agama Tuban

No U R A I A N TARIF SATUAN

I Hak Kepaniteraan pada Mahkamah Agung
1. Biaya Pendaftaran Permohonan Kasasi Rp. 50.000,- - Per Perkara
2. Biaya Pendaftaran Permohonan Peninjauan Kembali Rp. 200.000,- - Per Perkara
3. Biaya Pendaftaran Permohonan Hak Uji Materiil Rp. 50.000,- - Per Perkara

II Hak Kepaniteraan Peradilan Agama
1. Biaya Pendaftaran Permohonan Banding Rp. 50.000,- - Per Perkara
2. Biaya Pendaftaran Gugatan / Permohonan pada Pengadilan Agama Rp. 30.000,- - Per Perkara

III Hak Kepaniteraan Lainnya
1. Penyerahan turunan/salinan putusan/penetapan pengadilan Rp. 300,- - Per Lembar
2. Hak redaksi Rp. 5.000,- - Per Penetapan /
Per Putusan
3. Memperlihatkan surat kepada yang berkepentingan mengenai surat-surat Rp. 5.000,- - Per Berkas
yang tersimpan di Kepaniteraan
4. Penyitaan / eksekusi barang yang bergerak atau barang yang tidak bergerak Rp. 25.000,- - Per Penetapan
dan untuk pencatatan pencabutan suatu penyitaan di dalam berita acara
turunan
5. Melakukan penjualan dimuka umum / lelang atas perintah Pengadilan Rp. 25.000,- - Per Penetapan
6. Legalisasi tanda tangan Rp. 10.000,- - Per Penetapan
7. Pencatatan pembuatan akta atau berita acara penyumpahan atau dari Rp. 5.000,- - Per berira acara /
putusan-putusan lainnya yang bukan sebagai akibat keputusan Pengadilan Per Putusan
8. Pencatatan :
1) Sesuatu penyerahan akta di Kepaniteraan yang dilakukan di dalam hal Rp. 5.000,- - Per Akta
yang diharuskan menurut hukum
2) Penyerahan akta tersebut di atas oleh Panitera / Jurusita Rp. 5.000,- - Per Akta
3) Penyerahan surat dari berkas perkara Rp. 5.000,- - Per Berkas
9. Akta asli yang dibuat di Kepaniteraan, dikecualikan penyimpanan akta Rp. 5.000,- - Per Akta
catatan sipil dan pemasukan atau pemindahan sesuatu akta tersebut
begitu pula dari segala keterangan-keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh
Panitera dalam hal yang diharuskan menurut hukum
10. Legalisasi dari satu atau lebih tanda tangan di dalam akta termasuk akta Rp. 5.000,- - Per Akta
catatan sipil, dengan tidak mengurangi yang telah ditetapkan dalam ord.
S.1919 No. 46
11. Pendaftaran surat kuasa untuk mewakili pihak yang berperkara di Pengadilan Rp. 5.000,- - Per Akta
12. Biaya Pembuatan surat kuasa insidentil Rp. 5.000,- - Per Surat Kuasa
13. Pengesahan surat dibawah tangan Rp. 5.000,- - Per surat
14. Uang Leges Rp. 3.000,- - Per Penetapan /
Per Putusan

Statistik Perkara



Susunan Redaksi


Pengadilan Agama Tuban

Jl. Sunan Kalijogo No. 27 Tuban 62314 Jawa Timur

0356 321326

0356 324939

pa_tbn@yahoo.co.id / admin@pa-tuban.net

Penanggung Jawab :

Drs. H. Shofwan Nurhadi, MA.

Dewan Pakar :

Drs. Mame Sadafal

Hani’atien MS, SH.

Hj. Nurindah HN, SH.

Drs. Ali Badaruddin, MH.

Anshor, SH.

Drs. Arudji

Drs. H. As’ad Faqih, SH.

Pimpinan Redaksi :

——–

Wakil Pimpinan Redaksi :

Hj. Supraptni

Dewan Redaksi :

Kasno, S.Ag.

Drs. Mat Busiril, MH.

Durorin Humairo,SH

Rukmiati

Redaktur :

Khoirul Anam

Thoyib Teguh DN.

Putusan Perkara


No

Jenis Perkara

File Putusan

1 Pengangkatan Anak Nomor 0006/Pdt.P/2008/PA.Tbn
2 Putusan Perkara waris Nomor 1995/Pdt.G/2006/PA.Tbn
3 Perkara Cerai Talak Nomor 0336/Pdt.G/2008/PA.Tbn

Nomor:0527/Pdt.G/2008/PA.Tbn

Nomor 0856/Pdt.G/2008/PA.Tbn

Nomor 0413/Pdt.G/2008/PA.Tbn

Nomor 0422/Pdt.G/2008/PA.Tbn

Nomor 0424/Pdt.G/2008/PA.Tbn

Nomor:0774/Pdt.G/2007/PA.Tbn

Nomor 1439/Pdt.G/2006/PA.Tbn

Nomor 0289/Pdt.G/2008/PA.Tbn

Nomor 0012/Pdt.G/2009/PA.Tbn

4 Perkara Cerai Gugat Nomor:0271/Pdt.G/2008/PA.Tbn

Nomor:0036/Pdt.G/2008/PA.Tbn

Nomor:0044/Pdt.G/2008/PA.Tbn

Nomor:0160/Pdt.G/2008/PA.Tbn

Nomor:0321/Pdt.G/2008/PA.Tbn

Nomor:0399/Pdt.G/2008/PA.Tbn

Nomor:0435/Pdt.G/2008/PA.Tbn

Nomor:0793/Pdt.G/2008/PA.Tbn

Nomor:0827/Pdt.G/2008/PA.Tbn

Nomor:1777/Pdt.G/2007/PA.Tbn ; PNS

Nomor 1886/Pdt.G/2006/PA.Tbn ; fasakh

Nomor:1893/Pdt.G/2007/PA.Tbn

Nomor:2017/Pdt.G/2007/PA.Tbn

Nomor:2024/Pdt.G/2007/PA.Tbn

Nomor:1137/Pdt.G/2007/PA.Tbn

Nomor:0104/Pdt.G/2008/PA.Tbn; gugur

Nomor:0583/Pdt.G/2008/PA.Tbn; isbat-CG

Nomor:1847/Pdt.G/2007/PA.Tbn; isabat-CG

Nomor 0015/Pdt.G/2009/PA.Tbn

5 Perkara Ijin Poligami Nomor 0069/Pdt.G/2007/PA.Tbn
6 Perkara Wali Adhal Nomor:0004/Pdt.P/2007/PA.Tbn

Nomor:0014/Pdt.P/2008/PA.Tbn

Nomor:0015/Pdt.P/2008/PA.Tbn

7 Perkara Dispensasi Kawin Nomor 0008/Pdt.P/2008/PA.Tbn

Nomor 0012/Pdt.P/2008/PA.Tbn

Nomor 0010/Pdt.P/2009/PA.Tbn

Tautan



Sejarah Pengadilan Agama Tuban


Dalam sejarah berdirinya Pengadilan Agama Tuban tidak terlepas dari berdirinya Pengadilan Agama secara keseluruhan. Jika diklasifikasikan menjadi beberapa periode sebagaimana berikut :

1. Masa sebelum penjajahan

Secara formal sebelum masa penjajahan, Pengadilan Agama Tuban belum ada. Akan tetapi secara subtansi keberadaan Pengadilan Agama Tuban sudah ada. Hal ini ditandai dengan adanya petugas yang menangani, yaitu penghulu. Dan putusan yang diambil juga masih sangat sederhana, dan kebanyakan masih bersifat fatwa, Namun putusan diakui oleh masyarakat pada masa itu.

2. Masa penjajahan Belanda sampai dengan Jepang

Pada masa ini, secara formal Pengadilan Agama Tuban juga masih belum ada. Baru pada tanggal 19 Januari 1882 berdasarkan Stbl. 1882 No. 162, Pengadilan Agama Tuban berdiri dengan nama Raad Agama Tuban. Berdasarkan bukti putusan tulisan tangan pada tahun 1931, Raad Agama Tuban sejak dibentuk pada tahun 1882 sampai masa penjajahan belum mempunyai kantor tersendiri, baru merupakan Raad Agama dan merupakan bagian pemerintahan di Kadipaten Tuban. Pada masa sebelum kemerdekaan seluruh pengadilan agama di Indonesia belum mengenal istilah ketua sebagai pimpinannya akan tetapi lebih dikenal dengan nama Qodhi Syar`i. Dalam sejarah Pengadilan Agama Tuban KH. Dahlan Sebagai Qodhi Syar`i

3. Masa kemerdekaan

Raad Agama Tuban masih tetap berjalan pada awal kemerdekaan menurut sumber M. Syuhud (mantan Panitera Pengadilan Agama Tuban): Secara berurutan (tanpa bisa menyebutkan tahunnya) dipimpin oleh K.H. Muchid Maksum, K.H. Mustakim, K. H. Syakur sampai tahun 1957. Sejak tahun 1957 Raad Agama Tuban mulai dipimpin seorang ketua bernama K.H. Moertadji dan berkantor di salah satu gedung kamar bola (bekas gedung pertemuan milik Belanda) yang terletak di sebelah barat alun-alun dan Masjid Jami’ Tuban. Pada tahun 1968 sampai pada tahun 1973 Pengadilan Agama Tuban dipimpin oleh Kiai Damiri dengan tetap menempati gedung tersebut. Dan sebagaian gedung tersebut ditempati oleh Departemen Agama Tuban.

4. Masa berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974

Sejak berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1974, yaitu pada tanggal 2 Januari 1974, sistem Pengadilan Agama Tuban menjadi lebih baik. Pada masa ini Pengadilan Agama Tuban dipimpin oleh Sudig, B.A. Dan pada masa ini, tepatnya Pada tahun 1978, keadaan fisik Pengadilan Agama Tuban juga sudah menjadi lebih baik. Hal ini ditandai dengan dibangunnya gedung baru dijalan Sunan Kalijogo No. 27 Tuban. Kantor tersebut di bangun dengan dana dari pemerintah pusat (Departemen Agama).

Dengan berlakunya Undang-Undang No. 1 tahun 1974 jumlah perkara di Pengadilan Agama Tuban meningkat, karena undang-undang ini memberikan kewenangan lebih luas kepada Pengadilan Agama. Oleh karena itu, pada tahun 1083 Pengadilan Agama Tuban membangun perluasan Balai Sidang atau Kantor Pengadilan Agama Tuban dengan dana dari pemerintah pusat.

baca juga … Sejarah Berdirinya Peradilan Agama di Indonesia

Wilayah Yurisdiksi


Kabupaten Tuban terletak di sebelah barat laut ibukota propinsi Jawa Timur, Surabaya. Yaitu di antara 11’30º sampai dengan 112’35º Bujur Timur dan 6’40º samapai dengan 7’18º Lintang Selatan. Kabupaten Tuban merupakan salah satu kota tua pada jalur pantai utara pulau jawa.

Batas-batas yang mengelilingi Pemerintah Daerah Tk. II Tuban adalah sebagai berikut:

  • Sebelah Utara : Laut Jawa
  • Sebelah Timur : Daerah Tk. II Kabupaten Lamongan
  • Sebelah Selatan : Daerah Tk. II Kabupaten Bojonegoro
  • Sebelah Barat : Daerah Tk. II Kabupaten Rembang dan sebagian daerah Tk. II Kabupaten Blora (wilayah propinsi Jawa Tengah).

Luas wilayah Kabupaten Tuban adalah 1.839.94 Km², atau 183.994.562 Ha. Yang terdiri dari lahan sawah 54.860,531 Ha (29,82%), lahan kering 129.134,031 Ha (70,82%), dan dengan panjang pantai 65 Km serta luas lautan sebesar 22.68 Km². (Diambil dari data Badan Pusat Statistik Tuban Tahun 2006).

PENDUDUK

Jumlah keseluruhan penduduk tuban yang diperoleh dari data penduduk menurut badan pusat statistik Tuban tahun 2006 adalah 1.124.508 jiwa yang terdiri dari : a. Laki-laki : 557.115 jiwa b. Perempuan : 567.393 jiwa Terkait dengan dengan jumlah penduduk tersebut di atas, merupakan dasar untuk penentuan klasifikasi atau penentuan klas bagi peradilan tingkat pertama. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 1993 Tentang Penetapan Klas Pengadilan Agama, ditetapkan bahwa Pengadilan Agama Tuban termasuk Pengadilan Agama klas 1A, yaitu klas dalam urutan pertama dalam klasifikasi pengadilan tingkat pertama.

Kriteria yang digunakan dalam menetapkan klas bagi Pengadilan Agama adalah :

  • Lokasi tempat kedudukan Pengadilan Agama.
  • Jumlah perkara dalam satu tahun yang ditangani Pengadilan Agama.
  • Kepadatan penduduk dalam daerah hukum Pengadilan Agama.
  • DAFTAR RADIUS WILAYAH

    NO
    KECAMATAN
    KELURAHAN/DESA
    RADIUS
    KET.
    1
    TUBAN

    Ronggomulyo
    Doromukti
    Kebonsari
    Latsari
    Kingking
    Sidomulyo
    Kutorejo
    Baturetno
    Mondokan
    Sumurgung
    Perbon
    Sugiharjo
    Kembangbilo
    Karangsari
    Sukolilo
    Sendangharjo
    Sidorejo
    I
    2
    MERAKURAK

    Senori
    Tobo
    Sugihan
    Tlogowaru
    Temandang
    Pong-pongan
    Sembungrejo
    Twiri Kulon
    Twiri Wetan
    Bareh Bangle
    Sumber
    Sambonggede
    Mandirejo
    Tahulu
    Kapu
    Sendanghaji
    Sumberejo
    Bogorejo
    Tegalrejo
    Ds. Boncong (Tahulu)
    Ds. Koro (Pong-pongan)
    Ds. Bribin (Twiri Kulon)
    Ds. Bororejo (Kapu)
    Ds. Oro-oro Ombo (Tegalrejo)
    Ds. Galmacan (Kapu)
    I
    3
    PALANG

    Palang
    Glodog
    Karangagung
    Pliwetan
    Cepokorejo
    Leran Wetan
    Leran Kulon
    Pucangan
    Cendoro
    Dawung
    Tegalbang
    Tasikmadu
    Panyuran
    Kradenan
    Sumurgung
    Gesikharjo
    Ngimbang
    Ketambul
    4
    JENU

    Jenu
    Kaliuntu
    Beji
    Suwalan
    Rawasan
    Sumurgeneng
    Sekardadi
    Jenggolo
    Mentoso
    Purworejo
    Bogang
    Boro
    Wadung
    Socorejo
    Temaji
    Karangasem
    Remen
    I
    5
    SEMANDING

    Semanding
    Prunggahan Wetan
    Prunggahan Kulon
    Tegalagung
    Bejagung
    Gedongombo
    Tunah
    Gesing
    Boto
    Penambangan
    Genaharjo
    Jadi
    Bogor
    Bektiharjo
    Medokan
    Watulondo
    Ngino
    Sambongrejo
    Tlogopule
    Randu Anak
    Kowang
    I
    6
    KEREK

    Margorejo
    Margomulyo
    Jarorejo
    Wolutengah
    Gaji
    Kedungrejo
    Temayang
    Padasan
    Karanglo
    Sumberarum
    Kasiman
    Hargoretno
    Tenggerwetan
    Mliwang
    Ds. Bawi (Hargoretno)
    Ds. Londe (Tengger Wetan)
    Sidonganti
    Trantang
    II
    7
    RENGEL

    Rengel
    Sawahan
    Sumberjo
    Ngadirejo
    Kanorejo
    Karangtinoto
    Tambakrejo
    Bulurejo
    Kebonagung
    Pekuwon
    Maibit
    Punggulrejo
    Kumpulrejo
    Banjarworo
    Banjaragung
    Prambonwetan
    II
    8
    GRABAGAN

    Ngrejeng
    Ngarum
    Banyubang
    Gesikan
    Waleran
    Grabagan
    Ngandong
    Dahor
    Menyunyur
    Dermawuharjo
    Pakis
    II
    9
    TAMBAKBOYO

    Tambakboyo
    Glondonggede
    Gadon
    Pulogede
    Sawir
    Klutuk
    Dasin
    Sotang
    Cokrowati
    Belikanget
    Mander
    Plajan
    Dikir
    Ngulahan
    Pabean
    Kenanti
    Sobontoro
    Merkawang
    II
    10
    PLUMPANG

    Plumpang
    Cangkring
    Kepohagung
    Trutup
    Kesamben
    Sumur Jalak
    Jatimulyo
    Ngrayung
    Sumberagung
    Magersari
    Penidon
    Kedungsoko
    Kebomlati
    Klotok
    Bandungrejo
    Plandirejo
    Sembungrejo
    Kedungharjo
    II
    11
    BANCAR

    Bancar
    Bogorejo
    Karangrejo
    Sukoharjo
    Ngampelrejo
    Margosuko
    Cingklung
    Sidomulyo
    Bulujowo
    Sukolilo
    Boncong
    Bulu Meduro
    Tlogoagung
    Ngujuran
    Pugoh
    Banjarejo
    Latsari
    Tenggerkulon
    Kayen
    Sumberan
    Siding
    Tergambang
    II
    12
    SINGGAHAN

    Mulyoagung
    Mulyorejo
    Tingkis
    Kedungjambe
    Saringembat
    Binangun
    Magersari
    Tanjungrejo
    Tanggir
    Lajulor
    Lajukidul
    II
    13
    SENORI

    Jatisari
    Sendang
    Medalem
    Kaligede
    Sidoharjo
    Wanglukulon
    Wangluwetan
    Leran
    Banyu Urip
    Wonosari
    Rayung
    Katerban
    II
    14
    BANGILAN

    Bangilan
    Sidodadi
    Kedung Jambangan
    Sidotentrem
    Klakeh
    Bate
    Kablukan
    Sidokumpul
    Kedungmulyo
    Kumpulrejo
    Kedungharjo
    Ngrojo
    Weden
    Banjarworo
    II
    15
    KENDURUAN

    Sidomukti
    Tawaran
    Jlodro
    Sokogunung
    Jamprong
    Bendonglateng
    Sidorejo
    Sokogrenjeng
    Sidohasri
    II
    16
    JATIROGO

    Wotsogo
    Sadang
    Bader
    Ngepon
    Besowo
    Ketodan
    Wangi
    Kebonharjo
    Sidomulyo
    Karangtengah
    Pasehan
    Jombok
    Demit
    Kedungmakam
    Sekaran
    Dingil
    Jatiklabang
    Sugihan
    II
    17
    PARENGAN

    Parangbatu
    Suciharjo
    Sendanghaji
    Selogabus
    Mojomalang
    Sugihwaras
    Margorejo
    Brangkal
    Cengkong
    Kumpulrejo
    Magersari
    Pliwetan
    Sembung
    Ngawun
    Wukirharjo
    Dagangan
    Pacing
    Sukorejo
    II
    18
    WIDANG

    Widang
    Kujung
    Mlangi
    Sumberejo
    Minohorejo
    Mrutuk
    Compreng
    Banjar
    Tegalrejo
    Kedungrejo
    Tegalsari
    Simorejo
    Bunut
    Ngadirejo
    Ngadipuro
    Patihan
    II
    19
    MONTONG

    Montongsekar
    Talun
    Jetak
    Sumurgung
    Pakel
    Maindu
    Bringin
    Pucangan
    Nguluhan
    Tanggulangin
    Manjung
    Guwoterus
    Talangkembar
    II
    20
    SOKO

    Sokosari
    Rahayu
    Sandingrowo
    Pandanwangi
    Glagahsari
    Kenongosari
    Gununganyar
    Nguruan
    Jegulo
    Sumurcinde
    Bangunrejo
    Mojoagung
    Kendalrejo
    Mentoro
    Pandanagung
    Prambontergayang
    Jati
    Cekalang
    Tluwe
    Klumpit
    Wadung
    Menilo
    Simo
    II

Prosedur Gugatan Lainnya


Langkah-Langkah Yang Harus Dilakukan  Oleh Penggugat :

1.

Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg)

2.

Gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah :

a.

Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat ;

b.

Bila tempat kediaman tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat;

c.

Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa pengadilan agama/mahkamah syar’iah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang dipilih oleh Penggugat (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg).

d.

Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No.7 Tahun 1989).

3.

Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).

4.

Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar’iah (Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg).

PROSES PENYELESAIAN PERKARA :

1.

Penggugat atau kuasanya mendaftarkan gugatan ke pengadilan agama/mahkamah syar’iah.

2.

Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk menghadiri persidangan.

Tahapan persidangan :

3.

a.

Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak.

b.

Apabila tidak berhasil,maka hakim mewajibkan kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (PERMA No. 2 Tahun 2003);

c.

Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 HIR, 158 R.Bg).

Putusan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah atas permohonan cerai gugat sebagai berikut :

a.

Gugatan dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut;

b.

Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut;

c.

Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.

4.

Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, kedua belah pihak dapat meminta salinan putusan (Pasal 185 HIR,196 R.Bg).

5.

Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara suka rela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memutus perkara tersebut.

Prosedur Cerai Talak


Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (Suami) atau Kuasanya:

1.

a.

Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989);

b.

Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR, 143 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989);

c.

Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Termohon.

2.

Permohonan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah :

a.

Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989);

b.

Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989);

c.

Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989);

d.

Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989).

3.

Permohonan tersebut memuat :

a.

Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon;

b.

Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);

c.

Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).

4.

Permohonan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (Pasal 66 ayat (5) UU No. 7 Tahun 1989).

5.

Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).

Proses Penyelesaian Perkara

1.

Pemohon mendaftarkan permohonan cerai talak ke pengadilan agama/mahkamah syar’iyah.

2.

Pemohon dan Termohon dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk menghadiri persidangan.

3.

Tahapan persidangan :

a.

Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989);

b.

Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Tahun 2003);

c.

Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 a HIR, 158 R.Bg);

Putusan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah atas permohonan cerai talak sebagai berikut :

a.

Permohonan dikabulkan. Apabila Termohon tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iyah tersebut;

b.

Permohonan ditolak. Pemohon dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iyah tersebut;

c.

Permohonan tidak diterima. Pemohon dapat mengajukan permohonan baru.

4.

Apabila permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka :

a.

Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak;

b.

Pengadilan agama/mahkamah syar’iah memanggil Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar talak;

c.

Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak didepan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan hukum yang sama (Pasal 70 ayat (6) UU No. 7 Tahun 1989).

5.

Setelah ikrar talak diucapkan panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penetapan ikrar talak (Pasal 84 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989);

Prosedur Gugat Cerai


Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Istri) atau kuasanya :

1.

a.

Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989);

b.

Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah tentang tata cara membuat surat gugatan (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989);

c.

Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.

2.

a.

Gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah :

b.

Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 jo Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974);

c.

Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (2) UU No.7 Tahun 1989);

d.

Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No.7 Tahun 1989).

3.

Permohonan tersebut memuat :

a.

Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon;

b.

Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);

c.

Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).

4.

Gugatan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989).

5.

Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).

6.

Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar’iah (Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg).

Proses Penyelesaian Perkara

1.

Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke pengadilan agama/mahkamah syar’iah.

2.

Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk menghadiri persidangan

3.

Tahapan persidangan :

a.

Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989);

b.

Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Tahun 2003);

c.

Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 a HIR, 158 R.Bg);

Putusan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah atas permohonan cerai gugat sebagai berikut :

a.

Gugatan dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut;

b.

Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut;

c.

Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.

4.

Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera pengadilan agama/mahkamah syar’iah memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak.

Selamat Datang di Pengadilan Agama Tuban


Gedung Pengadilan Agama Tuban

Info Perkara


logo perkara

Kontak


Silahkan Lengkapi Form dibawah ini dan kami akan menjawab semampu kami.

Kontak Kami
  1. (wajib)
  2. (valid email required)
  3. (wajib)
  4. (wajib)
 

cforms contact form by delicious:days

Forum



Galery Foto




Created with Acha2007/Tuban flickrSLiDR.

Produk Undang-undang


Palu hukum

Undang-undang Republik Indonesia Tentang Perkawinan

Tentang Perubahan Atas Undang -Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang

PERADILAN AGAMA

Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama GORONTALO

Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengangkatan Anak

  • SE-KMA nomor : 14 tahun 2009

Pembinaan Pesonil Hakim

Prosedur Perkara


PROSEDUR CERAI TALAK

PROSEDUR GUGAT CERAI

PROSEDUR GUGATAN LAINNYA

Visi & Misi


VISI dan MISI

DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA


VISI :

Terwujudnya putusan yang adil dan berwibawa sehingga kehidupan masyarakat menjadi tenang, tertib, dan damai, dibawah lindungan Allah SWT

MISI :

Menerima, Memeriksa, Mengadili dan Menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan oleh umat Islam Indonesia, di bidang Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Sadaqah dan Ekonomi Syari’ah, secara cepat, sederhana dan biaya ringan

Struktur Organisasi


Klik gambar lihat ukuran sebenarnya

Peta Yurisdiksi


Peta Yurisdiksi Tuban

Click Link >>>> Data Statistik Wilayah Yurisdiksi

Sejarah Peradilan Agama


Perjalanan kehidupan pengadilan agama mengalami pasang surut. Adakalanya wewenang dan kekuasaan yang dimilikinya sesuai dengan nilai-nilai Islam dan kenyataan yang ada dalam masyarakat. Pada kesempatan lain kekuasaan dan wewenangnya dibatasi dengan berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan, bahkan seringkali mengalami berbagai rekayasa dari penguasa (kolonial Belanda) dan golongan masyarakat tertentu agar posisi pengadilan agama melemah.

Sebelum Belanda melancarkan politik hukumnya di Indonesia, hukum Islam sebagai hukum yang berdiri sendiri telah mempunyai kedudukan yang kuat, baik di masyarakat maupun dalam peraturan perundang- undangan negara. Kerajaan-kerajaan Islam yang pernah berdiri di Indonesia melaksanakan hukum Islam dalam wilayah kekuasaannya masing-masing. Kerajaan Islam Pasal yang berdiri di Aceh Utara pada akhir abad ke 13 M, merupakan kerajaan Islam pertama yang kemudian diikuti dengan berdirinya kerajaan-kerajaan Islam lainnya, misalnya: Demak, Jepara, Tuban, Gresik, Ngampel dan Banten. Di bagian Timur Indonesia berdiri pula kerajaan Islam, seperti: Tidore dan Makasar. Pada pertengahan abad ke 16, suatu dinasti baru, yaitu kerajaan Mataram memerintah Jawa Tengah, dan akhirnya berhasil menaklukkan kerajaan-kerajaan kecil di pesisir utara, sangat besar perannya dalam penyebaran Islam di Nusantara. Dengan masuknya penguasa kerajaan Mataram ke dalam agama Islam, maka pada permulaan abad ke 17 M penyebaran agama Islam hampir meliputi sebagian besar wilayah Indonesia (Muchtar Zarkasyi : 21).

Agama Islam masuk Indonesia melalui jaIan perdagangan di kota - kota pesisir secara damai tanpa melaIui gejolak, sehingga norma-norma sosial Islam dapat diterima dengan mudah oleh masyarakat Indonesia bersamaan dengan penyebaran dan penganutan agama Islam oleh sebagian besar penduduk Indonesia. Dengan timbulnya komunitas-komunitas masyarakat Islam, maka kebutuhan akan lembaga peradilan yang memutus perkara berdasarkan hukum Islam makin diperlukan. Hal ini nampak jelas dari proses pembentukan lembaga peradilan yang berdasarkan hukum Islam tersebut yakni:
DaIam keadaan tertentu, terutama bila tidak ada hakim di suatu wilayah tertentu, maka dua orang yang bersengketa itu dapat bertahkim kepada seseorang yang dianggap memenuhi syarat. Tahkim (menundukkan diri kepada seseorang yang mempunyai otoritas menyelesaikan masaIah hukum) hanya dapat berlaku apabila kedua belah pihak terlebih dahulu sepakat untuk menerima dan mentaati putusannya nanti, juga tidak boleh menyangkut pelaksanaan pidana, seperti had (ketentuan hukum yang sudah positif bentuk hukumnya) dan ta ‘zir (kententuan hukum yang bentuk hukumnya melihat kemaslahatan masyarakat). 
Bila tidak ada Imam, maka penyerahan wewenang untuk pelaksanaan peradilan dapat dilakukan oleh ahlu al-hally wa al-aqdi (lembaga yang mempunyai otoritas menentukan hukuman), yakni para sesepuh dan ninik mamak dengan kesepakatan.

Tauliyah dari Imamah pada dasarnya peradilan yang didasarkan atas pelimpahan wewenang atau delegation of authority dari kepala negara atau orang-orang yang ditugaskan olehnya kepada seseorang yang memenuhi persyaratan tertentu. Dengan mengikuti ketiga proses pembentukan peradilan tersebut di atas, dapatlah diduga bahwa perkembangan qadla al- syar’i (peradilan agama) di Indonesia dimulai dari periode TAHKlM,- yakni pada permulaan Islam menginjakkan kakinya di bumi Indonesia dan dalam suasana masyarakat sekeliling belum mengenal ajaran Islam, tentulah orang-orang Islam yang bersengketa akan bertahkim kepada ulama yang ada. Kemudian setelah terbentuk kelompok masyarakat Islam yang mampu mengatur tata kehidupannya sendiri menurut ajaran barn tersebut atau di suatu wilayah yang pemah diperintah raja-raja Islam, tetapi kerajaan itu punah karena penjajahan, maka peradilan Islam masuk ke dalam periode tauliyah (otoritas hukum) oleh ahlu al-hally wa al- aqdi. Keadaan demikian ini jelas terlihat di daerah-daerah yang dahulu disebut daerah peradilan adat, yakni het inheemscherechtdpraak in rechtsstreeks bestuurd gebied atau disebut pula adatrechtspraak. Tingkat terakhir dari . perkembangan peradilan agama adalah periode tauliyah dari imamah (otoritas hukum yang diberikan oleh penguasa), yakni setelah terbentuk kerajaan Islam,maka otomatis para hakim diangkat oleh para raja sebagai wali al-amri (Daniel S. Lev: 1-2).

Pengadilan Agama di masa raja-raja Islam diselenggarakan oleh para penghulu, yaitu pejabat administrasi kemasjidan setempat. Sidang - sidang pengadilan agama pada masa itu biasanya berlangsung di serambi masjid, sehingga pengadilan agama sering pula disebut “Pengadilan Serambi”. Keadaan ini dapat dijumpai di semua wilayah swapraja Islam di seluruh Nusantara, yang kebanyakan menempatkan jabatan keagamaan, penghulu dan atau hakim, sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan pemerintahan umum.
 Kelembagaan Peradilan Agama sebagai wadah, dan hukum Islam sebagai muatan atau isi pokok pegangan dalam menyelesaikan dan memutus perkara, tidak dapat dipisahkan. Dalam sejarah perkembangannya, kelembagaan peradilan agama mengalami pasang surut. Pada masa kekuasaan kerajaan Islam lembaga peradilan agama termasuk bagian yang tak terpisahkan dengan pemerintahan umum, sebagai penghulu kraton yang mengurus keagamaan Islam dalam semua aspek kehidupan. Pada masa pemerintahan VOC, kelembagaan peradilan agama akan dihapuskan dengan membentuk peradilan tersendiri dengan hukum yang berlaku di negeri Belanda, namun kelembagaan ini tidak dapat betjalan karena tidak menerapkan hukum Islam. 
 Usaha-usaha untuk menghapuskan peradilan agama yang identik dengan hukum Islam, sudah dimulai sejak VOC mulai menginjakkan kaki di bumi Nusantara ini. Usaha tersebut dengan cara mengurangi kewenangan peradilan agama sedikit demi sedikit. Pada tahun 1830 Pemerintah Belanda menempatkan peradilan agama di bawah penga¬wasan “landraad” (pengadilan negeri). Hanya lembaga landraad yang berkuasa untuk memerintahkan pelaksanaan putusan pengadilan agama dalam bentuk “excecutoire verklaring” (pelaksanaan putusan). Pengadilan Agama tidak berwenang untuk menyita barang dan uang (Daud Ali : 223). Dan tidak adanya kewenangan yang seperti ini terns berlangsung sampai dengan lahirnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 ten tang Perkawinan.

Lahirnya firman Raja Belanda (Koninklijk Besluit) tanggal 19 Januari 1882 Nomor 24, Staatsblad 1882 - 152 telah mengubah susunan dan status peradilan agama. Wewenang pengadilan agam.a yang disebut dengan “preisterraacf’ tetap daIam bidang perkawinan dan kewarisan, serta pengakuan dan pengukuhan akan keberadaan pengadilan agama yang telah ada sebelumnya (Achmad Rustandi: 2), dan hukum Islam sebagai pegangannya.

Berlakunya Staatsblad 1937 Nomor 116 telah mengurangi kompentensi pengadilan agama di Jawa dan Madura daIam bidang perselisihan harta benda, yang berarti masaIah wakaf dan waris hams diserahkan kepada pengadilan negeri. Mereka (Pemerintah Kolonial Belanda) berdalih, bahwa dalam kenyataan kehidupan bermasyarakat, hukum Is¬lam tidak mendalam pengaruhnya pada aturan-aturan kewarisan dalam keluarga Jawa dan Madura serta di tempat-tempat lain di seluruh Indo¬nesia (Daniel S Lev: 35-36). 
 Pada tanggal 3 Januari 1946 dengan Keputusan Pemerintah Nomor lJSD dibentuk Kementrian Agama, kemudian dengan Penetapan Pemerintah tanggal25 Maret 1946 Nomor 5/SD semua urusan mengenai Mahkamah Islam Tinggi dipindahkan dari Kementrian Kehakiman ke dalam KementrianAgama. Langkah ini memungkinkan konsolidasi bagi seluruh administrasi lembaga-lembaga Islam dalam sebuah wadahlbadan yang besnat nasional. Berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 menunjukkan dengan jelas maksud- maksud untuk mempersatukan administrasi Nikah, Talak dan Rujuk di seluruh wilayah Indonesia di bawah pengawasan Kementrian Agama (Achmad Rustandi: 3).

Usaha untukmenghapuskan pengadilan agama masih terus berlangsung sampai dengan keluarnya Undang-undang Nomor 19 Tahun 1948 dan Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentangTindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil, antara lain mengandung ketentuan pokok bahwa peradilan agama merupakan bagian tersendiri dati peradilan swapraja dan peradilan adat tidak turut terhapus dan kelanjutannya diatur dengan peraturan pemerintah. Proses keluarnya peraturan pemerintah inilah yang mengalami banyak hambatan, sehingga dapat keluar setelah berjalan tujuh tahun dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 (Muchtar Zarkasyi : 33 - 37). 
 Dengan keluarnya Undang -undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, maka kedudukan Peradilan Agama mulai nampakjelas dalam sistem peradilan di Indone¬sia. Undang-undang ini menegaskan prinsip-prinsip sebagai berikut : 
Pertama, Peradilan dilakukan “Demi Keadilan Berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa”; 
Kedua, Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Us aha Negara; 
Ketiga, Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi. 
Keempat, Badan-badan yang melaksanakan peradilan secara organisatoris, administratif, dan finansial ada di bawah masing-masing departemen yang bersangkutan. 
Kelima, susunan kekuasaan serta acara dari badan peradilan itu masing-masing diatur dalam undang-undang tersendiri. 
Hal ini dengan sendirinya memberikan landasan yang kokoh bagi kemandirian peradilan agama, dan memberikan status yang sarna dengan peradilan-peradilan lainnya di Indonesia.

Lahirnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memperkokoh keberadaan pengadilan agama. Di dalam undang¬undang ini tidak ada ketentuan yang bertentangan dengan ajaran Islam. Pasa12 ayat (1) undang-undang ini semakin memperteguh pelaksanaan ajaran Islam (Hukum Islam).
Suasana cerah kembali mewarnai perkembangan peradilan agama di Indonesia dengan keluarnya Undang- undang Nomor 7 Tahun 1989 ten tang Peradilan Agama yang telah memberikan landasan untuk mewujudkan peradilan agama yang mandiri, sed~r~jat dan memantapkan serta mensejajarkan kedudukan peradilan agama dengan lingkungan peradilan lainnya.

Dalam sejarah perkembangannya, personil peradilan agama sejak dulu selalu dipegang oleh para ulama yang disegani yang menjadi panutan masyarakat sekelilingnya. Hal itu sudah dapat dilihat sejak dari proses pertumbuhan peradilan agama sebagai-mana disebut di atas. Pada masa kerajaan-kerajaan Islam, penghulu keraton sebagai pemimpin keagamaan Islam di lingkungan keraton yang membantu tug as raja di bidang keagamaan yang bersumber dari ajaran Islam, berasal dari ulama seperti KaBjeng Penghulu Tafsir Anom IV pada Kesunanan Surakarta. Ia pemah mendapat tugas untuk membuka Madrasah Mambaul Ulum pada tahun 1905. Demikian pula para personil yang telah banyak berkecimpung dalam penyelenggaraan peradilan agama adalah ulama-ulama yang disegani, seperti: KH. Abdullah Sirad Penghulu Pakualaman, KH. Abu Amar Penghulu Purbalingga, K.H. Moh. Saubari Penghulu Tegal, K.H. Mahfudl Penghulu Kutoarjo, KH. Ichsan Penghulu Temanggung, KH. Moh. Isa Penghulu Serang, KH.Musta’in Penghulu T1;1ban, dan KH. Moh. Adnan Ketua Mahkamah Islam Tinggi tiga zaman (Belanda, Jepang dan RI) (Daniel S. Lev: 5-7). Namun sejak tahun 1970-an, perekrutan tenaga personil di lingkungan peradilan agama khususnya untuk tenaga hakim dan kepaniteraan mulai diambil dati alumni lAIN dan perguruan tinggi agama.

Dati uraian singkat tentang sejarah perkembangan peradilan agama tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa peradilan agama bercita-cita untuk dapat memberikan pengayoman dan pelayanan hukum kepada masyarakat. Agar pengayoman hukum dan pelayanan hukum tersebut dapat terselenggara dengan baik, diperlukan perangkat sebagai berikut :

Kelembagaan

Peradilan Agama yang mandiri sebagaimana lingkungan peradilan yang lain - yang secara nyata - didukung dengan sarana dan prasarana serta tatalaksana yang memadai dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Materi Hukum

Hukum Islam sebagai hukum materiil peradilan agama yang dituangkan dalam ketentuan perundang-undangan yang jelas. Dimulai dengan Kompilasi Hukum Islam, yang selanjutnya perlu disempurnakan dan dikembangkan, kemudian hukum mengenai shadaqah dan baitul mal segera dibentuk. Demikian pula dengan hukum formil peradilan agama perlu dikembangkan.

Dalam melaksanakan tugas kedinasan ia sebagai aparat penegak hukum yang profesional, netral (tidak memihak) dan sebagai anggota masvarakat ia orang yang menguasai masalah keislaman, yang menjadi panutan dan pemersatu masyarakat sekelilingnya serta punya integritas sebagai seorang muslim.

Selanjutnya …. Sejarah lahirnya Pengadilan Agama Tuban 

Berita



Profil Pejabat


>>>Tampilkan Seluruh Profil Pejabat<<<

Profil Pejabat Berdasarkan Jabatan Struktural :

  1. Drs.H.Shofwan Nurhadi, MA. (Ketua Pengadilan Agama Tuban)
  2. Drs. Mame Sadafal. (Wakil Ketua Pengadilan Agama Tuban)
  3. ……………, (Panitera Pengadilan Agama Tuban)
  4. Kasno, SAg. (Wakil Panitera)
  5. Hj.Supraptini (Wakil Sekretaris)
  6. Hj.Hani`atien.MS, SH. (Hakim)
  7. Dra. Hj.Nur Indah H.Nur, SH. (Hakim)
  8. Drs. H. As`ad Faqih, SH. (Hakim)
  9. Drs. Ali Badarudin, SH. MH. (Hakim)
  10. Drs. Arudji (Hakim)
  11. Anshor, SH. (Hakim)
  12. H. Tamyiz, SH. (Panitera Muda Permohonan)
  13. Drs. Mat Busiril, MH. (Panitera Muda Hukum)
  14. Durorin Humairo,SH.(Panitera Muda Gugatan)
  15. Munawaroh (Kasubag Kepegawaian)
  16. Arif Hidayat, SAg. (Kasubag Keuangan)
  17. ………………, (Kasubag Umum)
  18. Rukmiyati (Panitera Pengganti)
  19. Umi Rofiqoh,SH (Panitera Pengganti)
  20. Mashuri (Jurusita)
  21. Sumarlik (Jurusita Pengganti)
  22. Adi (Jurusita)
  23. Nasrul Huda (Jurusita)