.Asalamualaikum.maaf pak,saya mahasiswa hukum mau bertanya tentang akibat perceraian bagi pns untuk memberikan sebagian gaji sesuai yang telah di atur dalam PP NO.10 TAHUN 1983 JUCTO PP NO.45 TAHUN 1990. bahwa di dalam pp itu di sebutkan apabila PNS bercerai maka dia mempunyai kewajiban untuk memberikan 1/3gaji kepa istrinya,tetapi dalam islam tidak ada nafkah setelah perceraian yang di sebutkan cuma nafkah iddah sama nafkah mud'ah.apa di dalam pengadilan agama fapat memutuskan kewajiban tersebut,di dalam putusan hakim, apabila ada pns yang bercerai?kalo bisa, tolong dong pak kirimkan contoh salinan putusanya?makasiiiiiiiiiiiiiiiiiiih baget,tlong di jawab yapak,.wasalamualaikum
Pengadilan Agama Tuban » Konsultasi » Hukum
tanya akibat perceraian bagi pns
(1 post)-
Posted 1 year ago #
Reply
You must log in to post.