Sejarah Pengadilan Agama Tuban

Dalam sejarah berdirinya Pengadilan Agama Tuban tidak terlepas dari berdirinya Pengadilan Agama secara keseluruhan. Jika diklasifikasikan menjadi beberapa periode sebagaimana berikut :

1. Masa sebelum penjajahan

Secara formal sebelum masa penjajahan, Pengadilan Agama Tuban belum ada. Akan tetapi secara subtansi keberadaan Pengadilan Agama Tuban sudah ada. Hal ini ditandai dengan adanya petugas yang menangani, yaitu penghulu. Dan putusan yang diambil juga masih sangat sederhana, dan kebanyakan masih bersifat fatwa, Namun putusan diakui oleh masyarakat pada masa itu.

2. Masa penjajahan Belanda sampai dengan Jepang

Pada masa ini, secara formal Pengadilan Agama Tuban juga masih belum ada. Baru pada tanggal 19 Januari 1882 berdasarkan Stbl. 1882 No. 162, Pengadilan Agama Tuban berdiri dengan nama Raad Agama Tuban. Berdasarkan bukti putusan tulisan tangan pada tahun 1931, Raad Agama Tuban sejak dibentuk pada tahun 1882 sampai masa penjajahan belum mempunyai kantor tersendiri, baru merupakan Raad Agama dan merupakan bagian pemerintahan di Kadipaten Tuban. Pada masa sebelum kemerdekaan seluruh pengadilan agama di Indonesia belum mengenal istilah ketua sebagai pimpinannya akan tetapi lebih dikenal dengan nama Qodhi Syar`i. Dalam sejarah Pengadilan Agama Tuban KH. Dahlan Sebagai Qodhi Syar`i

3. Masa kemerdekaan

Raad Agama Tuban masih tetap berjalan pada awal kemerdekaan menurut sumber M. Syuhud (mantan Panitera Pengadilan Agama Tuban): Secara berurutan (tanpa bisa menyebutkan tahunnya) dipimpin oleh K.H. Muchid Maksum, K.H. Mustakim, K. H. Syakur sampai tahun 1957. Sejak tahun 1957 Raad Agama Tuban mulai dipimpin seorang ketua bernama K.H. Moertadji dan berkantor di salah satu gedung kamar bola (bekas gedung pertemuan milik Belanda) yang terletak di sebelah barat alun-alun dan Masjid Jami’ Tuban. Pada tahun 1968 sampai pada tahun 1973 Pengadilan Agama Tuban dipimpin oleh Kiai Damiri dengan tetap menempati gedung tersebut. Dan sebagaian gedung tersebut ditempati oleh Departemen Agama Tuban.

4. Masa berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974

Sejak berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1974, yaitu pada tanggal 2 Januari 1974, sistem Pengadilan Agama Tuban menjadi lebih baik. Pada masa ini Pengadilan Agama Tuban dipimpin oleh Sudig, B.A. Dan pada masa ini, tepatnya Pada tahun 1978, keadaan fisik Pengadilan Agama Tuban juga sudah menjadi lebih baik. Hal ini ditandai dengan dibangunnya gedung baru dijalan Sunan Kalijogo No. 27 Tuban. Kantor tersebut di bangun dengan dana dari pemerintah pusat (Departemen Agama).

Dengan berlakunya Undang-Undang No. 1 tahun 1974 jumlah perkara di Pengadilan Agama Tuban meningkat, karena undang-undang ini memberikan kewenangan lebih luas kepada Pengadilan Agama. Oleh karena itu, pada tahun 1083 Pengadilan Agama Tuban membangun perluasan Balai Sidang atau Kantor Pengadilan Agama Tuban dengan dana dari pemerintah pusat.

baca juga … Sejarah Berdirinya Peradilan Agama di Indonesia